Assalamualaikum wr.wb . selamat siang bapak ibu, saya ingin bertanya Apakah utang orang tua secara otomatis menjadi tanggung jawab anak? Apakah bisa seorang anak membuat perjanjian dengan orang tua agar anak terlepas dari masalah keuangan (contohnya menolak warisan utang) dan masalah hukum yang ditimbulkan oleh orang tua?
Perlu kami sampaikan bahwa terkait utang orang tua, jika utang tersebut diperoleh sebelum orang tua menikah, maka utang tersebut hanya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak, yaitu ayah atau ibu untuk melunasinya, kecuali orang tua membuat kesepakatan untuk menentukan lain terkait masing-masing utang bawaan mereka.
Hal ini merujuk ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Sementara itu, utang yang diperoleh setelah orang tua menikah atau selama pernikahan berlangsung, dan dalam kondisi orang tua masih hidup, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak; ayah dan ibu. Di mana terjadi hubungan hukum antara orang tua selaku debitur dengan kreditur dalam suatu perikatan dalam bentuk perjanjian utang piutang.
Menjawab apakah utang orang tua tanggung jawab anak, kami sampaikan utang orang tua bukan tanggung jawab anak. Anda sebagai anak tidak perlu khawatir harus ikut menanggung utang orang tua karena sesungguhnya si anak sendiri pun tidak termasuk dalam hubungan hukum utang piutang di antara debitur dengan kreditur. Namun, hal ini akan lain jika sebelumnya si anak telah mengetahui, setuju dan sepakat untuk terlibat dalam hubungan utang piutang tersebut, misalnya dengan menjadikan diri sebagai penanggung utang orang tua.
Dengan begitu, si anak setuju untuk mengikatkan diri dalam memenuhi kewajiban orang tua apabila tidak berhasil memenuhi kewajibannya.
Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1820 KUH Perdata sebagai berikut:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Dengan demikian, apabila si anak tidak pernah mengikatkan diri untuk menjadi penanggung dalam perikatan apapun yang disepakati oleh orang tuanya, maka orang tua yang masih hidup wajib untuk melunasinya sendiri. Kemudian, secara hukum, anak tidak mempunyai kewajiban untuk turut menanggung utang orang tuanya, dan pihak kreditur juga tidak dapat menagih pelunasan utang orang tua kepada anak.
Saya mau bertanya, Dapatkah warga neg