Supported by JAMDATUN
Rabu, 04 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-02-02 13:34:03
Hutang Piutang
BELANJA DI ONLINE SHOP

Selamat siang

Saya mau bertanya pak / bu, barang belanjaan yang saya beli tidak sesuai dengan tampilan etalase keranjang kuning Online Shop. Apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang telah dibeli?

Terimakasih

Dijawab tanggal 2026-02-03 15:28:00+07

Selamat sore, berkenaan dengan pertanyaan saudara dapat kami sampaikan saran dan pendapat sebagai berikut :

 Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, persoalan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.” Menurut ketentuan dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi Hak konsumen adalah: 

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 492 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan berkomunikasi kepada penjual terkait keluhan barang belanjaan yang sudah dibeli dan minta pengembalian uang atau barang yang sesuai. Jika transaksi dilakukan di marketplace, gunakan fitur komplain atau "refund" yang tersedia. Laporkan ke Marketplace atau Platform E-Commerce Jika penjual tidak kooperatif, laporkan ke customer service marketplace atau e-commerce tempat Anda membeli barang. Melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Anda bisa mengajukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Langkah Hukum Jika tidak ada penyelesaian, bisa mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan. Melakukan laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan apabila langkah-langkah diatas tidak dapat diselesaikan.

Sekian dan terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BALANGAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Objek perjanjian benda bergerak rusak sebelum diserahkan

Mohon jawaban nya atas pertanyaan say

Pendirian dan pembubaran PT
izin usaha

Selamat Siang., saya ingin bertanya.&

Pertanahan
Bangunan Jalan dan Jembatan

Selamat pagi., saya ingin bertanya&nb

Pertanahan
Sewa Rumah

Pak/ibu Jaksa, saya ingin bertanya ba

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.