Selamat siang
Saya mau bertanya pak / bu, barang belanjaan yang saya beli tidak sesuai dengan tampilan etalase keranjang kuning Online Shop. Apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang telah dibeli?
Terimakasih
Selamat sore, berkenaan dengan pertanyaan saudara dapat kami sampaikan saran dan pendapat sebagai berikut :
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara, persoalan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.” Menurut ketentuan dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi Hak konsumen adalah:
Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 492 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan yaitu dengan berkomunikasi kepada penjual terkait keluhan barang belanjaan yang sudah dibeli dan minta pengembalian uang atau barang yang sesuai. Jika transaksi dilakukan di marketplace, gunakan fitur komplain atau "refund" yang tersedia. Laporkan ke Marketplace atau Platform E-Commerce Jika penjual tidak kooperatif, laporkan ke customer service marketplace atau e-commerce tempat Anda membeli barang. Melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Anda bisa mengajukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Langkah Hukum Jika tidak ada penyelesaian, bisa mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan. Melakukan laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan apabila langkah-langkah diatas tidak dapat diselesaikan.
Sekian dan terimakasih
Mohon jawaban nya atas pertanyaan say