Saya ingin bertanya, paman saya membeli tanah hanya dengan kwitansi tanpa akta PPAT. Bertahun-tahun kemudian, tanah tersebut diklaim oleh pihak lain yang memiliki sertifikat.
yang jadi pertanyaan saya adalah Bagaimana kedudukan hukum pembeli tanah tersebut dan perlindungan hukum apa yang dapat diperoleh?
Baik saya akan menjawab pertanyaan anda, Dalam hukum pertanahan Indonesia, peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Jual beli tanah yang hanya dilakukan dengan kwitansi, tanpa akta PPAT, secara hukum belum mengakibatkan peralihan hak atas tanah kepada pembeli.
Dalam kasus paman yang membeli tanah hanya berdasarkan kwitansi, kedudukan hukumnya menjadi lemah karena kwitansi hanya berfungsi sebagai bukti adanya pembayaran, bukan sebagai alat bukti peralihan hak atas tanah. Oleh karena itu, apabila di kemudian hari tanah tersebut diklaim oleh pihak lain yang memiliki sertifikat, maka pada prinsipnya pemegang sertifikat tersebut dianggap sebagai pihak yang memiliki hak yang sah atas tanah, sepanjang sertifikat itu diterbitkan secara legal dan diperoleh dengan itikad baik.
Meskipun demikian, pembeli yang hanya memiliki kwitansi tidak serta-merta kehilangan seluruh perlindungan hukum. Pembeli masih dapat memperoleh perlindungan apabila dapat membuktikan bahwa ia bertindak dengan itikad baik, telah membayar lunas harga tanah, dan menguasai tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama. Dalam hal ini, pembeli dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pengakuan hak atau menuntut ganti rugi.
Selain itu, apabila terbukti bahwa penjual telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti menjual tanah yang sama kepada lebih dari satu pihak atau memberikan keterangan yang tidak benar, maka pembeli dapat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pembuktian dalam perkara tersebut dapat diperkuat dengan keterangan saksi, bukti penguasaan fisik atas tanah, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta dokumen lain yang menunjukkan hubungan hukum antara pembeli dan penjual.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembeli tanah yang hanya berbekal kwitansi memiliki kedudukan hukum yang lemah dibandingkan dengan pemegang sertifikat. Namun, pembeli tetap memiliki peluang memperoleh perlindungan hukum melalui upaya perdata, khususnya apabila dapat dibuktikan adanya itikad baik dan kesalahan atau perbuatan melawan hukum dari pihak lain.
Mohon jawaban nya atas pertanyaan say