Dijawab tanggal 2025-11-04 09:14:30+07
- Analisa
- Pada Pada Pasal 1 ayat (3) PP 18/2021 megatakan bahwa “Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan”.Hak pengelolaan (“HPL”) ditetapkan dengan keputusan Menteri baik tanah negara maupun tanah ulayat.
- Hak pengelola berasal tanah negara diberikan kepada:
a. instansi pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
d. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
e. badan bank tanah; atau
f. badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. - Hak Pengelola berasal dari tanah ulayat diberikan untuk masyarakat hukum adat.
- Pemegang HPL memiliki salah satu kewenangan berupa menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri dikerjasamakan dengan pihak lain.Pemanfaatan tanah dilakukan dan diserahkan sebagian maupun seluruhnya dengan pihak ketiga berdasar pada perjanjian pemanfaatan tanah yang diberikan dalam bentuk hak guna usaha (“HGU”), hak guna bangunan (“HGB”) dan/atau hak pakai. Akhir HPL terahadap penjelasan di atas, tanah kembali menjadi tanah HPL.
- Karekteristik yang dimiliki oleh Hak Pengelolaan, maka dapat dikemukan sebagai berikut :
a. Hak Pengelolaan adalah merupakan hak penguasaan atas tanah yang bersumber dari Hak Mengusai Negara yang kewenangannya sebagian telah diberikan kepada pihak ketiga;
b. Di samping mempunyai kewenangan, terdapat suatu kewajiban bagi pemegang haknya untuk mempergunakan tanah tersebut untuk kesejahteraan rakyat.
c. Hubungan hukum pemegang subyek dan obyek dalam Hak Pengelolaan beraspek publik, menguasai bukan dalam arti memiliki secara keperdataan, tetapi penguasaan oleh negara tersebut dilaksanakan dalam rangka: merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), melakukan pengawasan (touzichthoudendaad).
d. Hak Pengelolaan tidak mempunyai jangka waktu, karena hubungan penguasaan tersebut bersifat abadi dan tidak bisa hapus sepanjang negara kesatuan Republik Indonesia masih tetap kokoh berdiri.
e. Hak Pengelolaan tidak bisa dijadikan agunan atau menjadi obyek hak tanggungan karena mengandung aspek publik semata yang merupakan hak dari penguasaan negara yang tidak dapat dipindah tangankan.
- Implikasi yuridis dari kraktristik dari Hak Pengelolan tersebut dapat dikemukakan bahwa dengan adanya pemberian hak pengelolaan kepada pemegang hak pengelolan bukan berarti putusnya hubungan hukum negara dengan tanah hak pengelolaan yang diberikan kepada pihak ketiga, melainkan pemberian hak pengelolaan kepada pemegangnya haknya sebatas pada pendelegasian wewenang kepada pemegang hak pengelolaan. Pendelegasian wewenang tersebut mencakup salah satu atau beberapa dari wewenang seperti kewenangan untuk mengatur, merencanakan dan menggunakan tanah tersebut. Kewenangan yang lain seperti kewenangan kebijakan dan pengawasan masih tetap menjadi kewenangan dari pada negara
- Apakah bisa Hak Pengelolaan diberikan Hak Milik?
Sifat dari tanah HPL, tanah tidak dapat dialihkan dan beralih pada pihak lain serta tidak bisa dijadikan sebagai jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan, namun dikecualikan ketika tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang sedang kerja sama dengan pihak lain.
Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021 HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pemegang HPL dapat melepaskan HPL ketika diberikan hak milik untuk kepentingan umum atau ketentuan lain yang diatur peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelepasan hak merupakan melepaskan hubungan hukum pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasai menjadi tanah negara atau tanah ulayat. Berarti jika HPL dilepaskan maka tanah tersebut menjadi tanah negara atau tanah ulayat. - Pelepasan HPL juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 HPL dapat dilepaskan dalam hal:
a. diberikan hak milik;
b. untuk kepentingan umum; atau
c. dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat. - Penghapusan HPL dilakukan atas dasar:
a. dibatalkan haknya oleh menteri karena cacat administrasi atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
c. dilepaskan untuk kepentingan umum;
d. dicabut berdasarkan undang-undang;
e. diberikan hak milik;
f. ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
g. ditetapkan sebagai tanah musnah. - Ketika hak milik diberikan maka bagian bidang tanah HPL hapus dengan sendirinya yang diberikan hanya untuk keperluan transmigrasi dan keperluan rumah umum. Penghapusan HPL sesuai dengan amar putusan pengadilan atau menjadikan tanah menjadi tanah negara. Jika tanah HPL di atas tanah ulayat,berakibat pada kembalinya tanah ke dalam pengusahaan masyarakat hukum adat.
- Kesimpulan
- Hak Pengelolaan merupakan pelimpahan kewenangan dari hak menguasai Negara atas tanah; Hak Pengelolaan hanya dapat dipunyai oleh badan hukum yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah; Tanah Hak Pengelolaan digunakan untuk kepentingan mendirikan bangunan dan/atau bukan bangunan; Hak Pengelolaan terjadi melalui penegasan konversi, atau pemberian hak; Hak Pengelolaan wajib didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/kota; Kewenangan dalam Hak Pengelolaan ada yang beraspek publik dan privat. Pemberian hak atas tanah negara kepada pemohon yang memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi penerima hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, menindaklanjuti dengan mendaftarkan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan di wilayahnya, menandai lahirnya sah atas tanah yang telah dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya. Syarat dari tanah HPL dapat diberikan hak milik yaitu berupa HPL tersebut dilakukan pelepasan atau penghapusan. Untuk Pertanyaan selanjutnya, ketika tanah tersebut sudah diberikan hak milik dan dibuktikan dengan SHM, maka hak pengelolaannya sudah dilepaskan atau dihapuskan statusnya bukan sebagai tanah HPL lagi.
- Saran
- Sangat diharapkan kepada warga masyarakat dalam rangka permohonan hak pengelolaan tanah kepada pemerintah hendaknya dapat melengkapi surat-surat sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mempermudah proses diterbitkannya surat hak pengelolaan tanah oleh pemangku kebijakan/pemerintah dan warga masyarakat benar-benar mampu mengelola tanah sebagaimana fungsi tanah yang dimohonkan dan diharapkan kepada warga masyarakat harus benar-benar memanfaatkan hak atas tanah yang diberikan oleh pemangku kebijakan/pemerintah sebagaimana peruntukan/fungsi tanah, dan bagi pemerintah tidak pandang bulu dalam rangka pemberian hak atas tanah negara yang dipakai oleh warga masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASER
Alamat :
Kontak :