Saya ingin bertanya kepada JPN disini untuk mencari panduan dalam mendirikan perusahaan di Indonesia berbiaya rendah (perwakilan kecil atau kantor perdagangan). Perusahaan induk kami adalah perusahaan rintisan yang terdaftar di Luar Negeri yang bergerak dalam perdagangan dan pengembangan produk, terutama dalam perjalanan dan barang-barang penting.
Kami bermaksud untuk mempekerjakan sekitar 5 anggota staf lokal di Indonesia. Tujuan-nya adalah mengoperasikan kantor kecil ini di Indonesia secara legal dengan struktur yang ramping sambil tetap mematuhi semua peraturan lokal yang relevan (misalnya, ketenagakerjaan, pajak, dan undang-undang kepemilikan asing).
Bisakah HaloJPN memberi saran tentang struktur hukum yang paling cocok untuk pengaturan ini (misalnya, kantor perwakilan, atau alternatif), persyaratan hukum dan pajak dasar, dan perkiraan biaya pengaturan/operasional?
Selamat siang,
Terima kasih telah berkonsultasi pada Layanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Tabalong melalui platfrom Halojpn.id yang memiliki prinsip Quality (berkualitas) Integrity (berintegritas) dan No Fees (bebas biaya), serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Berdasarkan informasi yang Saudari sampaikan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jawaban:
Bahwa berdasarkan pertanyaan diatas, dimana saudara ingin membuat suatu perusahaan yang merupakan anak dari perusahaan induk yang berada diluar negeri dan seluruh modal berasal dari luar negeri/modal asing maka ada opsi yang dapat diberikan.
Opsi 1: Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Cara paling langsung dan legal bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia adalah dengan membentuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Beberapa syarat utama adalah sebagai berikut:
Opsi 2: Kerja Sama dengan Warga Negara Indonesia (Joint Venture).
Alternatif lainnya adalah dengan membentuk perusahaan atas nama dua warga negara Indonesia, yang kemudian diatur dalam perjanjian kerja sama hukum. Poin-poin penting dari metode ini adalah:
Bahwa kami menyarankan agar Saudari segera berkonsultasi dengan Notaris untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pendirian PT.PMA jika saudara hendak memilih opsi nomor 1. Sedangkan, jika suadara hendak memilih opsi nomor 2, maka saudara perlu mencari rekan yang mengerti mengenai tata cara dan aturan berbisnis di Indonesia serta konsultasi bersama Notaris untuk membuat Akta pengikatan antara saudara dan rekan bisnis mitra Indonesia melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Semoga penjelasan ini dapat membantu anda dalam menyelesaikan persoalan yang sedang anda hadapi dan menambah pengetahuan anda tentang hukum. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi layanan JPN Kejaksaan Negeri Tabalong melalui halojpn.id.