Supported by JAMDATUN
Selasa, 13 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-06-26 10:45:14
Pendirian dan pembubaran PT
MENDIRIKAN USAHA OLEH WNA

Saya ingin bertanya kepada JPN disini untuk mencari panduan dalam mendirikan perusahaan di Indonesia berbiaya rendah (perwakilan kecil atau kantor perdagangan). Perusahaan induk kami adalah perusahaan rintisan yang terdaftar di Luar Negeri yang bergerak dalam perdagangan dan pengembangan produk, terutama dalam perjalanan dan barang-barang penting.

Kami bermaksud untuk mempekerjakan sekitar 5 anggota staf lokal di Indonesia. Tujuan-nya adalah mengoperasikan kantor kecil ini di Indonesia secara legal dengan struktur yang ramping sambil tetap mematuhi semua peraturan lokal yang relevan (misalnya, ketenagakerjaan, pajak, dan undang-undang kepemilikan asing).

Bisakah HaloJPN  memberi saran tentang struktur hukum yang paling cocok untuk pengaturan ini (misalnya, kantor perwakilan, atau alternatif), persyaratan hukum dan pajak dasar, dan perkiraan biaya pengaturan/operasional?

Dijawab tanggal 2025-06-26 11:15:18+07

Selamat siang,

Terima kasih telah berkonsultasi pada Layanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Tabalong melalui platfrom Halojpn.id yang memiliki prinsip Quality (berkualitas) Integrity (berintegritas) dan No Fees (bebas biaya), serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Berdasarkan informasi yang Saudari sampaikan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Jawaban:

Bahwa berdasarkan pertanyaan diatas, dimana saudara ingin membuat suatu perusahaan yang merupakan anak dari perusahaan induk yang berada diluar negeri dan seluruh modal berasal dari luar negeri/modal asing maka ada opsi yang dapat diberikan.


Opsi 1: Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Cara paling langsung dan legal bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia adalah dengan membentuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Beberapa syarat utama adalah sebagai berikut:

  • Memiliki izin tinggal yang sah, minimal berupa Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi investor asing.
  • Mendirikan PT PMA, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari luar negeri (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 2007).
  • Modal dasar minimum sebesar Rp10 miliar (sekitar USD 700.000), dengan modal disetor minimum 25% dari jumlah tersebut (yakni Rp2,5 miliar).
  • Bidang usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan perlu diperhatikan bahwa beberapa sektor usaha tertutup atau dibatasi untuk kepemilikan asing, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021.
  • Akta Pendirian perusahaan harus dibuat oleh Notaris di wilayah hukum tempat PT PMA didirikan (misalnya di Jakarta).
  • Setelah akta disahkan, harus dilakukan pendaftaran ke Kementerian Investasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
  • Setelah mendapat persetujuan dari BKPM, perusahaan harus melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan perizinan operasional dan kepatuhan pajak.

Opsi 2: Kerja Sama dengan Warga Negara Indonesia (Joint Venture).

Alternatif lainnya adalah dengan membentuk perusahaan atas nama dua warga negara Indonesia, yang kemudian diatur dalam perjanjian kerja sama hukum. Poin-poin penting dari metode ini adalah:

  • Minimal terdapat dua orang WNI sebagai pemegang saham untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT), sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Perusahaan dan seluruh asetnya secara hukum tercatat atas nama para mitra WNI.
  • Investor asing menyediakan modal usaha, yang kemudian diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra lokal.
  • PKS dibuat dalam bentuk Akta Notaris, sehingga menjadi dokumen hukum yang sah dan mengikat.
  • Isi PKS mencakup pengaturan tentang pembagian keuntungan dan kerugian, penggunaan aset, serta ketentuan penting lainnya dalam hubungan kerja sama.
  •  

Bahwa kami menyarankan agar Saudari segera berkonsultasi dengan Notaris untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pendirian PT.PMA jika saudara hendak memilih opsi nomor 1.  Sedangkan, jika suadara hendak memilih opsi nomor 2, maka saudara perlu mencari rekan yang mengerti mengenai tata cara dan aturan berbisnis di Indonesia serta konsultasi bersama Notaris untuk membuat Akta pengikatan antara saudara dan rekan bisnis mitra Indonesia melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Semoga penjelasan ini dapat membantu anda dalam menyelesaikan persoalan yang sedang anda hadapi dan menambah pengetahuan anda tentang hukum. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi layanan JPN Kejaksaan Negeri Tabalong melalui halojpn.id.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Cara membatalkan pinjaman Adakami

Begini Cara Membatalkan P𝗶njaman (

Hutang Piutang
Cara membatalkan pinjaman kredione

Begini Cara Membatalan pinjaman (Kred

Hutang Piutang
Cara membatalkan pinjaman kredione

Begini Cara Membatalan pinjaman (Kred

Pernikahan dan Perceraian
Cara membatalkan pinjaman Easycash

Berikut Cara Membatalkan P𝗶njaman

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.