Saya hendak mengajukan gugatan perdata bolehkah jaksa pengacara negara menjadi pengacara saya?
Terima kasih atas kepercayaan Sudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu:
1. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak melanggar.
Bahwa perjanjian dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis sepanjang isi dan bentuk kesepakatan disekapati oleh para pihak serta didukung saksi-saksi. Perjanjian dibuat dihadapan notaris jauh lebih baik namun yang terpenting adalah seluruh isi perjanjian yang disepakati dan dipatuhi oleh para pihak
Demikian Kami Sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis.