Selamat pagi Bapak/Ibu
Saya ingin menanyakan hal ini. Terkait Hak Waris berupa Aset Tanah, dimana Saya ingin membagi Waris Tanah milik Saya kepada anak-anak Saya secara Hukum dan secara Agama. Untuk pembagian secara Agama, Saya sudah berkonsultasi langsung dengan Pengadilan Agama. Untuk pembagian secara hukum belum, bagaimana prosedurnya yang harus Sata jalani ?
Selamat Siang Bapak.
Terimakasih karena Saudara sudah menghubungi Halo JPN. Berikut jawaban Kami terkait pertanyaan Saudara :
Untuk membagi waris tanah secara hukum, Saudara dapat mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Saudara lakukan :
1. Saudara perlu membuat surat waris di Notaris, yang akan menjadi dasar untuk membagi waris tanah kepada anak-anak Saudara.
2. Notaris akan membantu Saudara mengurus akta waris, yang akan menjadi bukti sah bahwa Saudara telah membagi waris tanah kepada anak-anak Saudara.
3. Setelah akta waris selesai, Saudara perlu mengurus perubahan hak di Kantor Pertanahan (Agrindra), untuk mengubah nama pemilik tanah menjadi nama anak-anakSaudara.
4. Saudara perlu mengurus pembayaran pajak atas perubahan hak tanah, yang akan menjadi biaya tambahan dalam proses pembagian waris.
Dokumen yang Saudara persiapkan :
- Surat Keterangan Ahli Waris (jika ada)
- Dokumen kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik, dll.)
- Identitas Saudara (KTP, dll.)
- Identitas anak-anak Saudara (KTP, dll.)
Biaya yang diperlukan :
- Biaya Notaris untuk membuat surat waris
- Biaya Kantor Pertanahan (Agrindra) untuk perubahan hak
- Biaya pajak atas perubahan hak tanah.
Demikian jawaban Kami atas permasalahan Saudara, apabila masih ada pertanyaan lain yang ingin Saudara sampaikan. Saudara dapat lanjut berkonsultasi melalui Halo JPN atau datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru secara Gratis.
Saya mau bertanya, Dapatkah warga neg