Supported by JAMDATUN
Rabu, 21 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2026-01-19 07:57:12
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Selamat pagi Bapak/Ibu

Saya ingin menanyakan hal ini. Terkait Hak Waris berupa Aset Tanah, dimana Saya ingin membagi Waris Tanah milik Saya kepada anak-anak Saya secara Hukum dan secara Agama. Untuk pembagian secara Agama, Saya sudah berkonsultasi langsung dengan Pengadilan Agama. Untuk pembagian secara hukum belum, bagaimana prosedurnya yang harus Sata jalani ?

Dijawab tanggal 2026-01-19 09:58:36+07

Selamat Siang Bapak.

Terimakasih karena Saudara sudah menghubungi Halo JPN. Berikut jawaban Kami terkait pertanyaan Saudara :

Untuk membagi waris tanah secara hukum, Saudara dapat mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Saudara lakukan :

1. Saudara perlu membuat surat waris di Notaris, yang akan menjadi dasar untuk membagi waris tanah kepada anak-anak Saudara.
2. Notaris akan membantu Saudara mengurus akta waris, yang akan menjadi bukti sah bahwa Saudara telah membagi waris tanah kepada anak-anak Saudara.
3. Setelah akta waris selesai, Saudara perlu mengurus perubahan hak di Kantor Pertanahan (Agrindra), untuk mengubah nama pemilik tanah menjadi nama anak-anakSaudara.
4. Saudara perlu mengurus pembayaran pajak atas perubahan hak tanah, yang akan menjadi biaya tambahan dalam proses pembagian waris.

Dokumen yang Saudara persiapkan :

- Surat Keterangan Ahli Waris (jika ada)
- Dokumen kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik, dll.)
- Identitas Saudara (KTP, dll.)
- Identitas anak-anak Saudara (KTP, dll.)

Biaya yang diperlukan :

- Biaya Notaris untuk membuat surat waris
- Biaya Kantor Pertanahan (Agrindra) untuk perubahan hak
- Biaya pajak atas perubahan hak tanah.

Demikian jawaban Kami atas permasalahan Saudara, apabila masih ada pertanyaan lain yang ingin Saudara sampaikan. Saudara dapat lanjut berkonsultasi melalui Halo JPN atau datang langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pertanahan
Apakah warga negara asing mempunyai hak milik atas satuan rumah susun

Saya mau bertanya, Dapatkah warga neg

Pertanahan
BANGUN RUMAH DIATAS TANAH AGUNAN

Selamat siang, saya mau bertanya Apak

Pertanahan
Sengketa Batas Tanah

Pak Yasir mewarisi sebidang tanah dar

Hukum Waris
Harta Waris

  1. Apa perbedaan pewaris

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.