Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-06-26 08:22:22
Hutang Piutang
PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN HUTANG

Seorang tetangga saya ingin meminjam uang kepada orangtua saya. Saya menyarankan kepada orangtua saya untuk membuat surat perjanjian hutang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dilain waktu. Bagaimanakah langkah-langkahnya? Mohon petunjuknya. Terimakasih.

Dijawab tanggal 2025-06-26 10:35:28+07

Saya Muhammad Isa Yeihansyah, S.H., M.H. beserta Eillen M Savira, S.H., selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kudus mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Berikut adalah jawaban dari kami :

Sebelumnya ijinkan kami menjelaskan dulu tentang surat perjanjian hutang. Secara hukum, surat perjanjian hutang termasuk dalam kategori perjanjian di bawah tangan, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang seperti notaris. Meski demikian, surat perjanjian hutang tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Surat perjanjian hutang merupakan dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) terkait transaksi hutang piutang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi adanya hutang serta mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama proses peminjaman berlangsung hingga pelunasan. Beberapa komponen penting yang harus ada dalam surat perjanjian hutang yaitu :

  • Identitas lengkap pemberi dan penerima pinjaman
  • Jumlah nominal pinjaman
  • Tujuan peminjaman
  • Jangka waktu pengembalian
  • Metode pembayaran
  • Bunga atau kompensasi (jika ada)
  • Jaminan (jika ada)
  • Sanksi atau denda jika terjadi wanprestasi
  • Penyelesaian perselisihan
  • Tanda tangan dan materai

Hal penting yang diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian hutang diantaranya :

  • Gunakan Bahasa yang Jelas dan Mudah Dipahami

Hindari penggunaan istilah-istilah hukum yang rumit. Gunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak untuk menghindari kesalahpahaman.

  • Cantumkan Detail Secara Lengkap

Pastikan semua informasi penting tercantum secara lengkap dan detail, termasuk identitas para pihak, nominal pinjaman, jangka waktu, metode pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

  • Diskusikan Semua Poin dengan Kedua Belah Pihak

Sebelum menulis perjanjian, diskusikan semua poin dengan kedua belah pihak untuk memastikan adanya kesepakatan. Jangan ada poin yang ditambahkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.

  • Pertimbangkan Skenario Terburuk

Pikirkan kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi, seperti keterlambatan pembayaran atau kegagalan pelunasan. Cantumkan klausul yang mengatur penanganan situasi-situasi tersebut.

  • Sertakan Saksi

Jika memungkinkan, sertakan saksi-saksi dalam penandatanganan perjanjian. Kehadiran saksi dapat memperkuat keabsahan perjanjian jika terjadi sengketa di kemudian hari.

  • Gunakan Materai yang Cukup

Pastikan menggunakan materai dengan nominal yang sesuai ketentuan terbaru (saat ini Rp10.000) untuk memberikan kekuatan hukum pada perjanjian.

  • Buat Rangkap

Buat surat perjanjian minimal dalam dua rangkap, masing-masing untuk pemberi dan penerima pinjaman. Pastikan kedua salinan ditandatangani di atas materai.

  • Simpan dengan Aman

Simpan surat perjanjian di tempat yang aman dan mudah diakses jika diperlukan. Pertimbangkan untuk membuat salinan digital sebagai cadangan.

  • Pertimbangkan Melibatkan Notaris

Untuk pinjaman dalam jumlah besar, pertimbangkan untuk membuat akta notaris. Meskipun biayanya lebih mahal, akta notaris memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

  • Perbarui Jika Ada Perubahan

Jika terjadi perubahan kesepakatan selama masa pinjaman, buat addendum atau perjanjian baru yang mencerminkan perubahan tersebut. Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan.

  • Pahami Konsekuensi Hukum

Pastikan kedua belah pihak memahami konsekuensi hukum dari perjanjian yang dibuat. Jika ragu, jangan segan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.

  • Hindari Klausul yang Tidak Adil

Pastikan tidak ada klausul yang merugikan salah satu pihak secara tidak adil. Perjanjian harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kedua belah pihak.

  • Terakhir paling penting adalah baca ulang dan perbaiki dulu sebelum dicetak dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Apabila ada salah satu pihak yang merasa keberatan dan tidak mau tanda tangan, maka surat perjanjian tersebut tidak bisa dibuat. Simpan surat perjanjian hutang tersebut dengan baik untuk masing-masing pihak.

Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila masih perlu penjelasan lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung secara GRATIS pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kudus saat jam kerja. Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUDUS
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.41, Nganguk, Kramat, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Kontak : 81912829167

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.