Seorang tetangga saya ingin meminjam uang kepada orangtua saya. Saya menyarankan kepada orangtua saya untuk membuat surat perjanjian hutang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dilain waktu. Bagaimanakah langkah-langkahnya? Mohon petunjuknya. Terimakasih.
Saya Muhammad Isa Yeihansyah, S.H., M.H. beserta Eillen M Savira, S.H., selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kudus mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Berikut adalah jawaban dari kami :
Sebelumnya ijinkan kami menjelaskan dulu tentang surat perjanjian hutang. Secara hukum, surat perjanjian hutang termasuk dalam kategori perjanjian di bawah tangan, yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang seperti notaris. Meski demikian, surat perjanjian hutang tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Surat perjanjian hutang merupakan dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) terkait transaksi hutang piutang. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi adanya hutang serta mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama proses peminjaman berlangsung hingga pelunasan. Beberapa komponen penting yang harus ada dalam surat perjanjian hutang yaitu :
Hal penting yang diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian hutang diantaranya :
Hindari penggunaan istilah-istilah hukum yang rumit. Gunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak untuk menghindari kesalahpahaman.
Pastikan semua informasi penting tercantum secara lengkap dan detail, termasuk identitas para pihak, nominal pinjaman, jangka waktu, metode pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Sebelum menulis perjanjian, diskusikan semua poin dengan kedua belah pihak untuk memastikan adanya kesepakatan. Jangan ada poin yang ditambahkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.
Pikirkan kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi, seperti keterlambatan pembayaran atau kegagalan pelunasan. Cantumkan klausul yang mengatur penanganan situasi-situasi tersebut.
Jika memungkinkan, sertakan saksi-saksi dalam penandatanganan perjanjian. Kehadiran saksi dapat memperkuat keabsahan perjanjian jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Pastikan menggunakan materai dengan nominal yang sesuai ketentuan terbaru (saat ini Rp10.000) untuk memberikan kekuatan hukum pada perjanjian.
Buat surat perjanjian minimal dalam dua rangkap, masing-masing untuk pemberi dan penerima pinjaman. Pastikan kedua salinan ditandatangani di atas materai.
Simpan surat perjanjian di tempat yang aman dan mudah diakses jika diperlukan. Pertimbangkan untuk membuat salinan digital sebagai cadangan.
Untuk pinjaman dalam jumlah besar, pertimbangkan untuk membuat akta notaris. Meskipun biayanya lebih mahal, akta notaris memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Jika terjadi perubahan kesepakatan selama masa pinjaman, buat addendum atau perjanjian baru yang mencerminkan perubahan tersebut. Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan.
Pastikan kedua belah pihak memahami konsekuensi hukum dari perjanjian yang dibuat. Jika ragu, jangan segan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum.
Pastikan tidak ada klausul yang merugikan salah satu pihak secara tidak adil. Perjanjian harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kedua belah pihak.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila masih perlu penjelasan lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung secara GRATIS pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kudus saat jam kerja. Terimakasih.
saya diusir oleh pemilik kontrakan, y