Asalamualikum, selamat siang bpk/ibu semoga kita selalu dalam rahmat tuhan yang Maha Esa, dalam kesempatan ini saya ingin mengajukan pertanyaan tentang hal yang saya alami dalam bisnis saya,
Apakah bisa membatalkan jual beli saham perseroan terbatas yang akta perubahan komposisi sahamnya telah didaftarkan di SABH dan telah terbit surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan kondisi seluruh pemangku kepentingan setuju untuk melakukan pembatalan?
Teimakasih atas pertanyaan bapak/ibu
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Daftar perseroan tersebut memuat data tentang perseroan, meliputi:
Data perseroan dimasukkan ke dalam daftar perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:
Adapun yang dimaksud dengan “perubahan data perseroan” adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota direksi dan dewan komisaris, pembubaran perseroan.
Lebih lanjut, dalam Permenkumham 21/2021, diatur bahwa perubahan data perseroan meliputi:
Perubahan data perseroan ini harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan perlu dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Permohonan perubahan data perseroan tersebut diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Dokumen perubahan data perseroan untuk perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham, berupa:
Dokumen perubahan tentang perubahan data perseroan sebagaima dimaksud di atas, kemudian disimpan oleh notaris.
Jika seluruh pemangku kepentingan setuju untuk melakukan pembatalan jual beli saham yang sudah diberitahukan kepada Menteri Hukum melalui SABH dan telah terbit surat pemberitahuannya, maka harus dilakukan jual beli saham kembali sesuai dengan komposisi kepemilikan saham sebelum adanya jual beli saham yang hendak dibatalkan terjadi.
Adapun prosedur yang ditempuh untuk jual beli saham dan pemberitahuan kepada Menteri sama seperti yang telah diuraikan di atas. Perlu diingat, sesuai Pasal 56 ayat (4) UUPT, apabila Anda tidak melakukan pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham, maka Menteri Hukum menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.