Dijawab tanggal 2025-05-28 15:37:07+07
Saya Muhammad Isa Yeihansyah, S.H., M.H. beserta Eillen M Savira, S.H., selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kudus mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Berikut adalah jawaban dari kami :
Take over KPR adalah proses pemindahan atau peralihan kredit pemilikan rumah (KPR) dari satu pihak ke pihak lain. Ini bisa terjadi saat seseorang membeli rumah yang sudah di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya, atau saat seseorang ingin memindahkan kredit rumahnya ke bank lain.
Ada beberapa jenis KPR yaitu :
Seseorang membeli rumah yang sedang di-KPR-kan dan mengambil alih kewajiban angsuran KPR dari pemilik sebelumnya.
Seseorang memindahkan kredit KPR dari satu bank ke bank lain.
- Take Over Bawah Tangan (tidak resmi)
Debitur lama dan debitur baru sepakat secara pribadi untuk melanjutkan KPR tanpa melibatkan bank.
Beberapa bank di Indonesia menawarkan program take over KPR, seperti Mandiri, CIMB Niaga, dan OCBC NISP.
Adapun syarat Umum Peralihan KPR:
- Identitas debitur lama dan debitur baru: KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan dokumen identitas lainnya.
- Dokumen properti: Sertifikat rumah, IMB, PBB, dan dokumen lain yang terkait dengan properti.
- Dokumen keuangan: Slip gaji, rekening koran, bukti penghasilan lain, dan Laporan Pajak Penghasilan (jika ada).
- Informasi KPR: Salinan perjanjian KPR, bukti pembayaran cicilan, dan informasi lainnya yang relevan.
- Persetujuan bank: Debitur baru harus mendapatkan persetujuan dari bank untuk melanjutkan KPR.
Proses Peralihan KPR:
- Menghubungi bank: Debitur baru menghubungi bank untuk mengajukan permohonan peralihan KPR.
- Memenuhi persyaratan: Debitur baru menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Penilaian properti: Bank akan melakukan penilaian properti untuk memastikan nilai jaminan.
- Persetujuan bank: Bank akan memberikan persetujuan jika persyaratan terpenuhi dan penilaian properti lolos.
- Penandatanganan perjanjian: Debitur baru menandatangani perjanjian KPR baru dengan bank.
- Pemberitahuan ke bank asal (jika ada): Debitur lama dapat memberikan pemberitahuan kepada bank asal tentang peralihan KPR.
Keuntungan Peralihan KPR:
- Menghemat biaya: Suku bunga yang lebih rendah dapat mengurangi beban angsuran bulanan.
- Mempercepat pelunasan: Debitur baru dapat melunasi KPR lebih cepat.
- Meningkatkan kualitas hidup: Debitur baru dapat memanfaatkan uang yang tersisa untuk keperluan lain.
Risiko Peralihan KPR:
- Biaya administrasi: Ada biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk proses peralihan KPR.
- Penalti pelunasan awal: Debitur lama mungkin harus membayar penalti jika melunasi KPR lebih awal.
- Proses yang rumit: Peralihan KPR dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu.
- Peralihan KPR bawah tangan (tidak resmi) memiliki risiko yang lebih besar, terutama jika tidak ada perjanjian tertulis yang jelas antara debitur lama dan debitur baru.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila masih perlu penjelasan lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung secara GRATIS pada Pos Pe layanan Hukum Kejaksaan Negeri Kudus saat jam kerja. Terimakasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUDUS
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.41, Nganguk, Kramat, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Kontak : 81912829167