Dijawab tanggal 2025-09-04 10:13:52+07
1. Dasar Hukum
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (diubah dengan UU Cipta Kerja).
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian PT, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran PT.
2. Prosedur Pengesahan PT
a. Persiapan Awal
- Menentukan nama PT melalui sistem AHU Online (https://ahu.go.id).
- Nama tidak boleh sama dengan PT lain.
- Harus sesuai ketentuan (minimal 3 kata, tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan).
- Menentukan struktur PT
- Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Direksi dan komisaris.
- Alamat domisili PT.
b. Pembuatan Akta Pendirian
- Dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
- Akta memuat: anggaran dasar (AD) dan data pendiri, direksi, komisaris, modal.
- Notaris wajib mengunggah akta ke sistem AHU paling lambat 30 hari sejak ditandatangani.
c. Permohonan Pengesahan Badan Hukum
- Notaris/pendiri mengajukan permohonan pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di AHU Online.
- Dokumen yang diunggah:
- Akta pendirian PT.
- NPWP pendiri (jika diperlukan).
- Surat pernyataan setor modal.
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan.
d. Penerbitan SK Pengesahan
- Setelah diverifikasi sistem, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT.
- SK ini membuktikan bahwa PT sah menjadi badan hukum dan memiliki kepribadian hukum sendiri.
3. Langkah Lanjutan Setelah SK Terbit
- Mengurus NPWP Badan di Direktorat Jenderal Pajak.
- Membuka rekening bank atas nama PT.
- Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (Online Single Submission).
- Jika perlu, mengurus perizinan usaha spesifik sesuai bidangnya.
4. Ringkas Alur Prosedur
- Cek dan pesan nama PT di AHU.
- Buat akta pendirian di notaris.
- Notaris unggah akta & data ke sistem AHU.
- Ajukan pengesahan & bayar PNBP.
- SK Pengesahan PT terbit dari Kemenkumham.
- Lanjut ke pengurusan pajak, rekening, OSS/NIB.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANA TORAJA
Alamat : Jalan Pongtiku No. 6 Makale
Kontak : 81325011986