Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-15 15:28:35
Hutang Piutang
DITEROR PINJOL

Selamat Siang Bapak/Ibu. 

Perkenalkan nama saya Aisyah Nur Azizah H. Saya meminjam uang pada sebuah pinjaman online sebesar Rp5.000.000,-. Berdasarkan kesepakatan saya harus membayar setiap bulan sebesar Rp100.000,- ke pinjol tersebut. Akan tetapi karena tertunda pembayaran pada bulan ketiga tapi belum satu bulan saya sudah diteror setiap saat melalui telepon oleh pinjol. Mereka selalu bertanya kapan dibayar padahal sudah dijelaskan bahwa saya akan membayar pinjaman tersebut. Saya ingin bertanya apakah boleh pihak pinjaman online menelepon terus, dari subuh, pagi, siang, sore dan malam sepanjang waktu seperti meneror?

Dijawab tanggal 2025-10-15 15:44:21+07

Halo Aisyah Nur Azizah H. Terima kasih untuk pertanyaannya.

  1. Bahwa layanan pinjaman online (pinjol) atau dalam POJK 10/2022 dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam rangka melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. 
  2. Bahwa penyelenggara pinjol untuk melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang mendapatkan izin dari OJK merupakan pinjol legal, sementara yang tidak berizin dapat dikatakan sebagai pinjol ilegal.
  3. Bahwa terkait dengan penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol, Anda dapat simak ketentuannya dalam POJK 10/2022. Pada dasarnya, penagihan dapat dilakukan jika penerima dana wanprestasi. Adapun, penagihan dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu perjanjian pendanaan yang berisi: 
  • jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;
  • posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;
  • manfaat ekonomi pendanaan; dan
  • denda yang terutang.

4. Bahwa penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan dengan ketentuan:

  • berbadan hukum;
  • punya izin dari instansi berwenang;
  • punya sumber daya manusia yang tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK; dan
  • bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

5. Bahwa perlu diperhatikan dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka, penagihan yang dilakukan pinjol tidak boleh melanggar norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Artinya jika penagihan dilakukan dengan cara menelepon terus menerus, mengganggu, hingga meneror adalah hal yang tidak dibenarkan. Berdasarkan keterangan yang Saudara AISYAH NUR AZIZAH H sampaikan, Saudara AISYAH NUR AZIZAH H tidak menyebutkan apakah layanan pinjol yang Saudara AISYAH NUR AZIZAH H gunakan itu legal atau ilegal. Kami berasumsi bahwa layanan pinjol yang Saudara AISYAH NUR AZIZAH H gunakan termasuk pinjol yang ilegal, sebab mekanisme penagihan pada pinjol legal dilakukan dengan iktikad baik dan tunduk pada ketentuan dalam POJK 10/2022 dan peraturan terkait. Apabila Saudara AISYAH NUR AZIZAH H terlambat membayar utang, terdapat mekanisme restrukturisasi pembayaran utang. Lain halnya dengan pinjol ilegal yang sistem penagihannya cenderung tidak jelas dan dengan iktikad buruk. Contohnya seperti dihubungi atau ditelepon terus menerus untuk menagih utang padahal utang belum jatuh tempo.

7. Bahwa selanjutnya saudara AISYAH NUR AZIZAH H menyampaikan saudara AISYAH NUR AZIZAH H diteror oleh penyelenggara pinjol, maka kami asumsikan bahwa bentuk teror pinjol tersebut merupakan usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; ancaman, tindakan kekerasan, dan sebagainya yang menakutkan maka tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut.

  • Pasal 29 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

  • Pasal 45B UU 19/2016

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

8. Bahwa atas dasar tersebut, Saudara AISYAH NUR AZIZAH H dapat melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian. Meski demikian, perlu kami sampaikan bahwa baik pada pinjol legal maupun ilegal, hubungan saudara AISYAH NUR AZIZAH H dan pihak penyelenggara pinjol adalah utang piutang. Sehingga saudara AISYAH NUR AZIZAH H selaku debitur tetap wajib membayar utang tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. Saudara AISYAH NUR AZIZAH H terlebih dahulu dapat menghubungi pihak pinjol dan menyelesaikan pembayaran utang secara musyawarah dan kekeluargaan. Saudara AISYAH NUR AZIZAH H perlu menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang/pinjaman tersebut. Upayakan Saudara AISYAH NUR AZIZAH H dapat bernegosiasi untuk bisa penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Setelah hal tersebut saudara AISYAH NUR AZIZAH H lakukan, namun pihak pinjol masih tetap meneror saudara AISYAH NUR AZIZAH H, maka Saudara AISYAH NUR AZIZAH H dapat melaporkan pihak pinjol kepada polisi dengan melampirkan hasil screenshot riwayat panggilan telepon, chat, dan/atau rekaman pembicaraan sebagai bukti. Saudara AISYAH NUR AZIZAH H juga dapat mengadukan ke OJK untuk selanjutnya difasilitasi penyelesaiannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUWU TIMUR
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan 92936
Kontak : 85343723283

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.