Assalamualaikum bapak/ibu Jaksa, saya ada pertanyaan hukum yang ingin ditanyakan terkait pinjaman online. Jadi beberapa bulan yang lalu saya mendaftar pinjaman online dengan melampirkan beberapa berkas termasuk KTP kemudian uang tersebut cair di rekening saya, pertanyaannya jika saya gagal bayar pinjaman online karena kondisi keuangan, apakah konsekuensi hukum yang harus saya terima? terimakasih
Waalaikumsalam Wr. Wb. sebelumnya terima kasih telah mempercayakan Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanggamus unutk mengkonsultasikan seputar permasalahan hukum yang saudara/i hadapi. Kami tim JPN akan menjawab pertanyaan saudara/i sebagai berikut :
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian,yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Setidaknya ada risiko hukum dari gagal bayar pinjaman online, yakni bunga dan denda yang membengkak, ditagih oleh debt collector, hingga skor kredit buruk.
Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar. Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, namun pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari. Berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.
Jika tidak melunasi utang di pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana. Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk. Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu saudara/i untuk menjadi acuan menyelesaikan masalahnya. Terima Kasih, Salam.
saya diusir oleh pemilik kontrakan, y