Supported by JAMDATUN
Minggu, 22 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-18 11:50:56
Hutang Piutang
JADI JAMINAN PINJOL TEMAN

Beberapa hari lalu saya mendapat telfon dari pinjol yang menagih hutang teman saya. Saya diberitahu katanya saya masuk dalam nama penjamin utang, padahal saya tidak pernah diinfokan, sepertinya hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum? Bagaimana sebenarnya pengaturan terkait penagihan utang pinjol ?

Dijawab tanggal 2025-12-18 11:59:06+07

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk dipahami mengenai penjamin utang. Konsep penjamin utang dalam hukum perdata dikenal dengan istilah jaminan perorangan (borgtocht/personal guarantee), yaitu perjanjian dengan pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjian si berutang manakala debitur tidak memenuhinya (wanprestasi) (Ahmad Musadad. Hukum Jaminan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2020, hal. 230)

Dasar hukum jaminan perorangan dapat ditemukan pada Pasal 1820 KUH Perdata, yang berbunyi:

Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

Adapun unsur dari pasal di atas adalah sebagai berikut:

  1. penanggungan merupakan suatu perjanjian;
  2. penanggung (borg) adalah pihak ketiga;
  3. penanggungan diberikan demi kepentingan kreditur;
  4. penanggungan (borg) mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya debitur jika debitur wanprestasi; dan
  5. adanya perjanjian bersyarat.

Penaggunggan tidak dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas (Pasal 1824 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatadengan persetujuan pihak ketiga dan debitur. Dalam praktiknya, pernyataan tegas tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang sifatnya tambahan (accesoir) dengan perjanjian pokok.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa unsur penting dalam konsep penanggungan yaitu:

  1. adanya kesukarelaan;
  2. kesukarelaan tersebut dinyatakan secara tegas atas dasar kesepakatan bersama; dan
  3. adanya perjanjian accesoirantara pihak ketiga dengan debitur.

Dalam kasus yang Anda sampaikan, Anda tidak mengetahui bahwa Anda dijadikan penjamin utang, maka tentu tidak sesuai dengan prinsip penanggungan dalam KUH Perdata, sebab tidak ada kesukarelaan yang tegas dinyatakan oleh Anda kepada debitur.

Selain itu, sepanjang penelusuran kami dalam POJK 40/2024 mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal dengan pinjaman online (“pinjol”) tidak mengenal istilah penjamin utang.

Kedudukan pihak ketiga sebagai kontak darurat dalam pinjol, menurut Butir VIII angka 1 SE OJK 19/2025 hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat pinjol.

Terhadap penggunaan kontak darurat pun, penyelenggara pinjol harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak pinjol untuk penggunaan kontak darurat (Butir VIII angka 2 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SE OJK 19/2025”). Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut (Butir VIII angka 3 SE OJK 19/2025): 

  1. mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana;
  2. mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat;
  3. menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
  4. menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

Setiap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat tersebut harus didokumentasi oleh penyelenggara pinjol (Butir VIII angka 3 SE OJK 19/2025). 

Dengan demikian, Anda sebagai pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin utang dalam konteks penyelenggaraan pinjol karena tidak ada kesukarelaan yang dinyatakan secara tegas dari Anda untuk menjamin utang teman Anda. Kedudukan Anda selaku pihak ketiga hanya dapat digunakan sebagai kontak darurat dengan konfirmasi Anda terlebih dahulu. Sehingga, penggunaan nomor Anda sebagai kontak darurat tanpa persetujuan Anda juga tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang menggunakan nomor Anda sebagai kontak darurat pinjol tanpa persetujuan Anda juga melanggar ketentuan dalam UU PDP yang dapat dikenai sanksi dari administrasi hingga pidana. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Jerat Pasal Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Emergency Contact Pinjol.

 

Pinjol dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) (Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”), yaitu: 

  1. lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan; dan
  2. pelaku usaha jasa keuangan lainnya;

baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sebagai PUJK, pinjol memiliki kewajiban memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023). 

Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud di atas, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan (Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023): 

  1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
  2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. tidak kepada pihak lain selain konsumen;
  4. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  5. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
  6. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
  7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bolehkah pinjol menagih ke kontak darurat? Penagihan yang dilakukan pinjol berdasarkan ketentuan di atas, tidak boleh kepada pihak lain selain konsumen. Hal ini berarti penagihan utang ke kontak darurat oleh pinjol tidak dibolehkan. Terhadap perbuatan tersebut, pihak pinjol dapat dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 62 ayat (4) POJK 22/2023): 

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  4. pemberhentian pengurus;
  5. denda administratif;
  6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  7. pencabutan izin usaha.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERANG
Alamat : Kejaksaan Negeri Serang, Jl. Raya Pandeglang No.km 3, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42117 (Silahkan ajukan pertanyaan melalui website, tidak melalui direct WA)
Kontak : 82100000000

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Saya ingin bertanya Bapak/Ibuk, saya

Hutang Piutang
Wanprestasi

Saya ingin bertanya bapak/ibuk Jaksa.

Pernikahan dan Perceraian
Pembatalan pernikahan

Seorang rekan saya melakukan pernikah

Pertanahan
Pertanahan

Pembeli sudah melunasi pembayaran tan

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.