Mohon penjelasan terkait kasus saya baru saja ketrima kerja namun salah satu syaratnya adalah saya harus bersedia merelakan ijazah ditahan perusahaan.
Apakah perusahaan boleh menahan iajazah?
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut :
Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 50/2024. Menurut SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 ("SE Menaker") mengatur lebih detail mengenai penahanan ijazah yang pada pokoknya dapat dirangkum sebagai berikut:
Dengan demikian, menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja pada prinsipnya dilarang, karena hal tersebut menciderai hak pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Namun, penahanan ijazah dapat saja dibenarkan dengan alasan kepentingan yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, sepanjang ijazah tersebut diperoleh dari pendidikan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis.
Jadi, menyepakati penahanan ijazah dalam bentuk perjanjian kerja hendaklah dilihat kembali apakah ada penyalahgunaan keadaan atau kedudukan yang tidak seimbang antara pekerja dengan pemberi kerja. Selain itu, telah jelas bahwa penahanan ijazah menjadi suatu sebab yang terlarang berdasarkan SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025, kecuali pada kondisi tertentu dengan syarat tertentu sehingga perjanjian batal demi hukum.