Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-05 08:23:31
Pendirian dan pembubaran PT
APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MENAHAN IJAZAH

Mohon penjelasan terkait kasus saya baru saja ketrima kerja namun salah satu syaratnya adalah saya harus bersedia merelakan ijazah ditahan perusahaan.

Apakah perusahaan boleh menahan iajazah?

Dijawab tanggal 2025-08-06 10:34:12+07

Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut :

Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 50/2024. Menurut SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 ("SE Menaker") mengatur lebih detail mengenai penahanan ijazah yang pada pokoknya dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja;
  2. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja;
  3. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
  • ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis 
  • pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja jika rusak atau hilang.

Dengan demikian, menahan ijazah karyawan dengan alasan jaminan kerja pada prinsipnya dilarang, karena hal tersebut menciderai hak pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Namun, penahanan ijazah dapat saja dibenarkan dengan alasan kepentingan yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, sepanjang ijazah tersebut diperoleh dari pendidikan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis.

Jadi, menyepakati penahanan ijazah dalam bentuk perjanjian kerja hendaklah dilihat kembali apakah ada penyalahgunaan keadaan atau kedudukan yang tidak seimbang antara pekerja dengan pemberi kerja. Selain itu, telah jelas bahwa penahanan ijazah menjadi suatu sebab yang terlarang berdasarkan SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025, kecuali pada kondisi tertentu dengan syarat tertentu  sehingga perjanjian batal demi hukum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BADUNG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.