Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-18 15:25:50
Pendirian dan pembubaran PT
KARYAWAN MENOLAK MUTASI

Selamat Sore Bapak/Ibu.

Saya bekerja di sebuah PT dan PT tempat saya bekerja ini ingin memutasi saya. Mutasi ini dilakukan tanpa persetujuan saya dan dilakukan secara sepihak dengan alasan untuk kepentingan perusahaan. Apakah ada sanksi nya jika saya menolak di mutasi, adakah aturan mutasi karyawan ya. Terima Kasih

Dijawab tanggal 2025-09-22 08:48:53+07

Salam sejahtera,

Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.

Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Mutasi adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain.

Dasar hukum mutasi karyawan dapat dilihat pada ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang – Undang Cipta Kerja 

Mengenai mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain harus memperhatikan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

  1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
  2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
  3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

perbuatan perusahaan yang melakukan mutasi atau rotasi terhadap pekerja tersebut dibenarkan secara hukum, sepanjang dalam perjanjian kerja dan/atau PKB dimuat suatu klausul yang memberikan kewenangan terhadap perusahaan untuk melakukan mutasi kepada karyawannya sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan, dalam hal mutasi/pemindahan jabatan karyawan tersebut memang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja, PKB, atau PP, maka perusahaan dapat melakukan mutasi terhadap karyawan yang bersangkutan.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.

Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.