Selamat Sore Bapak/Ibu.
Saya bekerja di sebuah PT dan PT tempat saya bekerja ini ingin memutasi saya. Mutasi ini dilakukan tanpa persetujuan saya dan dilakukan secara sepihak dengan alasan untuk kepentingan perusahaan. Apakah ada sanksi nya jika saya menolak di mutasi, adakah aturan mutasi karyawan ya. Terima Kasih
Salam sejahtera,
Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.
Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Mutasi adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain.
Dasar hukum mutasi karyawan dapat dilihat pada ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang – Undang Cipta Kerja
Mengenai mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain harus memperhatikan Pasal 32 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
perbuatan perusahaan yang melakukan mutasi atau rotasi terhadap pekerja tersebut dibenarkan secara hukum, sepanjang dalam perjanjian kerja dan/atau PKB dimuat suatu klausul yang memberikan kewenangan terhadap perusahaan untuk melakukan mutasi kepada karyawannya sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan, dalam hal mutasi/pemindahan jabatan karyawan tersebut memang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja, PKB, atau PP, maka perusahaan dapat melakukan mutasi terhadap karyawan yang bersangkutan.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.
Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.