Supported by JAMDATUN
Selasa, 11 Nov 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-04-22 20:50:21
Pertanahan
PENDAFTARAN TANAH SESUAI HUKUM YANG BERLAKU

Saya memiliki tanah yang akan saya daftarkan, bagaimana prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku ? terimakasih

Dijawab tanggal 2025-04-22 20:51:29+07

Terimakasih atas pertanyaan saudara, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

Prosedur pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta beberapa peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Tanah.

Berikut adalah gambaran umum prosedur pendaftaran tanah di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku:

1. Permohonan Pendaftaran Tanah

Pemohon pendaftaran tanah (baik individu, perusahaan, atau badan hukum) mengajukan permohonan pendaftaran kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Bukti kepemilikan atau hak atas tanah (misalnya surat jual beli, hibah, warisan, dsb).
  • Identitas pemohon (KTP atau identitas lain yang sah).
  • Gambar situasi atau peta lokasi tanah.

Pasal yang mengatur:

  • Pasal 19 ayat (1) UUPA: Setiap orang yang memiliki hak atas tanah diwajibkan untuk mendaftarkan tanahnya.

2. Verifikasi dan Pengukuran Tanah

Setelah menerima permohonan, BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan serta melakukan pengukuran atau pemetaan tanah yang bersangkutan untuk memastikan batas dan ukuran tanah yang dimohonkan.

Pasal yang mengatur:

  • Pasal 22 ayat (1) UUPA: Pengukuran dan pemetaan tanah dilakukan oleh instansi yang berwenang.

3. Penerbitan Sertifikat

Setelah pemeriksaan dan pengukuran selesai, jika semua persyaratan administratif dan teknis telah terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan atau hak atas tanah tersebut. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat bukti yang sah.

Pasal yang mengatur:

  • Pasal 19 ayat (2) UUPA: Setelah tanah terdaftar, pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertifikat sebagai bukti hak.

4. Pengumuman Pendaftaran Tanah

Untuk menghindari adanya sengketa, BPN melakukan pengumuman terhadap hasil pendaftaran tanah yang baru. Hal ini memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada klaim terhadap tanah yang sudah terdaftar.

Pasal yang mengatur:

  • Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997: Pendaftaran hak atas tanah harus diumumkan di tempat yang dapat dilihat oleh publik selama jangka waktu tertentu.

5. Pencatatan Perubahan

Jika ada perubahan status atau hak atas tanah, seperti jual beli, warisan, atau perubahan nama pemilik, maka pemilik baru atau pihak terkait harus segera melakukan perubahan data pada BPN.

Pasal yang mengatur:

  • Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997: Pendaftaran perubahan data mengenai tanah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal-pasal Penting:

  • Pasal 19 UUPA: Mengatur tentang kewajiban pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat sebagai bukti hak.
  • Pasal 22 UUPA: Mengatur tentang pengukuran, pemetaan, dan pemeriksaan tanah.
  • Pasal 27 PP No. 24/1997: Tentang pengumuman pendaftaran tanah.
  • Pasal 29 PP No. 24/1997: Tentang pencatatan perubahan data hak atas tanah.

Prosedur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Hukum keluarga

Saya mempunyai kakak dan sudah beruma

Pertanahan
Pertanahan & Properti

Saya mempunyai seorang saudara kakek

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya pernah meminjamkan uang kepada t

Pertanahan
Sengketa Tanah

Saya punya sebidang tanah yang sudah

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.