Supported by JAMDATUN
Minggu, 25 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-06-21 14:42:53
Hutang Piutang
PEMINDAHAN KPR BANK

assalamualaikum wr wb, bapak jaksa jadi Saya ingin pindah KPR bank. Jika pindah, proses hukum apa yang perlu saya lakukan terhadap bank yang lama? Mohon bantuannya

Dijawab tanggal 2025-06-21 14:47:40+07

Waalaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih telah mempercayakan Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk mengkonsultasikan pertanyaan sauadara/i. Adapun jawaban dari kami sebagai berikut :

Jenis-Jenis Take Over KPR

  1. Take Over Antarbank : Take over KPR antarbank adalah kegiatan memindahkan KPR yang sedang berlangsung di suatu bank kepada bank lainnya dengan mempertimbangkan beberapa kondisi terbaru yang lebih cocok atau menguntungkan nasabah. Misalnya, nasabah A yang sedang menjalani KPR di bank B pindah KPR ke bank C karena menganggap bunga di bank C lebih rendah. Pindah KPR bank atau take over jenis ini kerap menjadi solusi untuk meringankan cicilan debitur yang sudah terkena bunga floating dengan memindahkan pinjaman KPR berjalan ke program KPR baru di bank yang berbeda.
  2. Take Over Jual Beli : Take over KPR jual beli merupakan pengalihan cicilan rumah seseorang yang belum lunas. Contoh kasus yang sering terjadi adalah penjual tidak sanggup untuk melanjutkan cicilan KPR. Dalam take over jenis ini, jual beli rumah akan melibatkan pemohon take over KPR, pembeli, dan bank. Serupa dengan proses KPR pada umumnya, pihak pembeli mesti mempersiapkan berbagai syarat yang diberikan oleh bank seperti melampirkan keterangan penghasilan hingga mendatangi bank bersama pihak yang mengalihkan pinjaman KPR. Jika proses administrasi dan analisa pengajuan kredit rampung dilakukan oleh bank dan adanya persetujuan, bank tersebut bakal mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan pembeli bisa meneruskan KPR. 
  3. Take Over Bawah Tangan: Berbeda dengan jenis take over KPR antarbank dan take over jual beli yang dilakukan secara resmi karena melibatkan pihak bank selaku kreditur, take over bawah tangan hanya melibatkan penjual dan pembeli saja. Dapat dijelaskan bahwa oper kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank akan menimbulkan risiko kepada salah satu debitur. Dalam konteks take over KPR, hal ini pun berlaku demikian.

Dalam perjanjian antara debitur dan bank, debitur yang melakukan pembayaran KPR dipercepat akan mendapatkan penalti KPR yaitu denda yang harus dibayarkan debitur saat melunasi KPR sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Jika pindah KPR bank, biaya penalti harus dibayarkan oleh debitur ke bank lama sebagai konsekuensi proses perpindahan. Tujuan adanya penalti KPR untuk melindungi kerugian finansial dari pendapatan bunga yang seharusnya didapat bank.

Adapun besaran biaya penalti yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung kebijakan bank, misalnya kisaran 5—7 persen dari besaran pinjaman yang akan dilunasi.

Contoh, ketika Anda pindah KPR bank dengan utang KPR sebesar Rp400 juta dan terkena penalti 3 persen, jumlah biaya penalti yang mesti dibayar adalah Rp12 juta.

Hal ini berkaitan dengan bunyi Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyebutkan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”

Sekian, semoga dapat membantu. Salam, Tim JPN Kejari Tanggamus.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANGGAMUS
Alamat : Jl. Ahmad Yani Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus Telp.(0722) 7220001, Fax.(0722) 7220001
Kontak : 82184653661

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Yurisprudensi

Selamat pagi Bapak,izin bertanya adal

Pertanahan
Pemecahan tanah

Izin bertanya Bapak Ibu, bagaimana pr

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Ibu saya menawarkan motornya seharga

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.