Selamat siang, izin bertanya saya memiliki sebidang tanah yang dibeli tahun 2022 dan sampai saat ini sertiifikatnya atas nama pihak penjual. Namun tidak diketahui surat sertifikat tersebut telah hilang. Pertanyaannya, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biayanya? Lalu, bagaimana cara melacak sertifikat tanah yang hilang?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara terhadap Halo JPN, Berikut Kami jawab pertanyaan Saudara sebagai berikut :
Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut:
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hilang:
- Membuat Laporan Kehilangan: Buat laporan kehilangan sertifikat tanah ke kantor polisi setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
- Mengumpulkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Surat pernyataan di bawah sumpah tentang sertifikat tanah hilang
- Mengajukan Permohonan: Ajukan permohonan sertifikat tanah pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Proses Verifikasi dan Publikasi: BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, lalu mengumumkan penerbitan sertifikat pengganti melalui surat kabar dan papan pengumuman di kantor BPN.
- Penerbitan Sertifikat Pengganti: Setelah proses verifikasi dan publikasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang:
- Biaya pembuatan sertifikat tanah pengganti sekitar Rp350.000 per sertifikat, yang meliputi:
- Biaya sumpah: Rp200.000
- Biaya salinan Surat Ukur: Rp100.000
- Biaya pendaftaran: Rp50.000
- Biaya pengumuman di media cetak sekitar Rp850.000 (biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi)
Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang:
Sertifikat tanah yang hilang tidak dapat dilacak secara langsung. Namun, Anda dapat melakukan langkah-langkah di atas untuk mengurus sertifikat tanah pengganti. Pastikan Anda menyimpan sertifikat tanah pengganti di tempat yang aman dan membuat salinan digital untuk menghindari kehilangan di masa depan.
Sekian jawaban dari Kami, jika Saudara masih ada yang perlu di tanyakan silahkan datang ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Terimakasih.