Selamat Pagi semua, ijin saya memiliki usaha industri rumahan yang menjual produk makanan ringan seperti krupuk udang dan keripik singkong berdasarkan informasi dari Masyarakat produk saya tidak memiliki SPP-IRT dan harus di daftarkan terlebih dahulu, apakah benar SPP-IRT wajib dimiliki oleh produk rumahan makanan ringan?
Hi! IIK ZAINUL FITRI,
Kami dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang saudara sampaikan
Bahwa setelah membaca pertanyaan yang sdr ajukan terkait masalah tersebut, kami dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :
SPP-IRT yang saudara maksud adalah legalitas yang diberikan kepada Industri Rumah Tangga Pangan untuk memproduksi dan mengedarkan Produk Industri Rumah Tangga. SPP-IRT memiliki tujuan untuk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Saertifikat Pemenhuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga menyatakan bahwa Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan untuk diperdagangkian dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tersebut adalah SPP-IRT. Berdasarkan lampiran Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 halaman 17 dan halaman 54, produk yang saudara produksi termasuk jenis pangan olahan yang harus memiliki SPP-IRT. Berdasarkan jenis produk Pangan Industri Rumah Tangga yang saudara Produksi dan berdasarkan ketentuan Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024, maka dapat disimpulkan bahwa apabila produk yang saudara jual belikan belum memiliki SPP-IRT maka saudara memiliki kewajiban untuk mendaftarkam SPP-IRT atas produk tersebut melalui Online Singkle Submission atau OSS.
demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan kepada Saudara Iik.
jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silahkan berkonsultasi secara langsung dengan kami
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan
Alamat :Jl. Panglima Sudirman No. 53 Kel. Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
Terima kasih.