Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-20 09:27:32
Pendirian dan pembubaran PT
APAKAH UMKM HARUS MEMILIKI SPP-IRT?

Selamat Pagi semua, ijin saya memiliki usaha industri rumahan yang menjual produk makanan ringan seperti krupuk udang dan keripik singkong berdasarkan informasi dari Masyarakat produk saya tidak memiliki SPP-IRT dan harus di daftarkan terlebih dahulu, apakah benar SPP-IRT wajib dimiliki oleh produk rumahan makanan ringan?

Dijawab tanggal 2025-10-21 09:06:35+07

Hi! IIK ZAINUL FITRI,

Kami dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan akan memberikan jawaban terkait pertanyaan yang saudara sampaikan 

Bahwa setelah membaca pertanyaan yang sdr ajukan terkait masalah tersebut, kami dapat menganalisa hal-hal sebagai berikut :

SPP-IRT yang saudara maksud adalah legalitas yang diberikan kepada Industri Rumah Tangga Pangan untuk memproduksi dan mengedarkan Produk Industri Rumah Tangga. SPP-IRT memiliki tujuan untuk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Saertifikat Pemenhuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga menyatakan bahwa Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan untuk diperdagangkian dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tersebut adalah SPP-IRT. Berdasarkan lampiran Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 halaman 17 dan halaman 54, produk yang saudara produksi termasuk jenis pangan olahan yang harus memiliki SPP-IRT. Berdasarkan jenis produk Pangan Industri Rumah Tangga yang saudara Produksi dan berdasarkan ketentuan Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024, maka dapat disimpulkan bahwa apabila produk yang saudara jual belikan belum memiliki SPP-IRT maka saudara memiliki kewajiban untuk mendaftarkam SPP-IRT atas produk tersebut melalui Online Singkle Submission atau OSS. 

 

demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan kepada Saudara Iik. 

jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silahkan berkonsultasi secara langsung dengan kami 

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan

Alamat :Jl. Panglima Sudirman No. 53 Kel. Purworejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan

Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA PASURUAN
Alamat : Jl. Panglima Sudirman No.53 Purworejo, Kota Pasuruan Jawa Timur
Kontak : 881026447756

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.