Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-24 11:24:07
Hutang Piutang
KUALIFIKASI HUKUM TERHADAP TINDAKAN TEROR ATAU ANCAMAN OLEH PENYEDIA PINJAMAN ONLINE (PINJOL), APAKAH MASUK RANAH PIDANA ATAU PERDATA

Jika pinjaman online (pinjol) melakukan teror atau ancaman, apakah itu termasuk tindakan pidana atau tetap ranah perdata?

Dijawab tanggal 2025-09-28 11:35:55+07

 

Untuk menjawab permasalahan ini, perlu diketahui bahwa terkaitpenyedia jasa online yang marak saat ini, ada yang dilakukan secaraillegal dan ada yang terdaftar berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyedia Pinjaman Online atau biasa disebut Pinjolmerupakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TeknologiInformasi (“LPBBTI”), yaitu penyelenggaraan layanan jasakeuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik, secara konvensional maupunberdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui melalui sistemelektronik dengan menggunakan internet. (Pinjol yang dimaksuddalam hal ini adalah terdaftar legal).

Dalam menjalankan layanan pinjaman dana untuk proses penagihannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, desk collection atau penagihan tidak langsung melalui pesan singkat teks, panggilan telepon, panggilan video, atau media lain. Kedua, field collection atau penagihan langsung secara tatap muka,  dan masing-masing  cara ini mempunyai etika dalam melakukan penagihan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penagihanyang dilakukan baik oleh perusahaan pinjol maupun penagihan daripihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuaiperaturan OJK. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tanggal 8 Nopember 2023 tentangPenyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi(LPBBTI).

 Terkait penggunaan pihak ketiga dalam melakukan penagihanpinajaman online sebagaimana yang kita kenal dengan Debt Collector hal ini diatur  dalam  pasal 61 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan  bahwa PUJK dapat bekerjasama dengan pihaklain dalam melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepadakonsumen 

 Dan dalam pasal 60 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukanwanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalamperjanjian. 

Adapun tata cara mengenai penagihan tersebut dalam Pasal 62 ayat(1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentangPerlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuanganmenyebutkan bahwa :

(1) PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaankepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

a. ​tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atautindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;

b. ​tidak menggunakan tekanan secara fisik maupunverbal;

c.​tidak kepada pihak selain Konsumen;

d. ​tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e. ​di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

f. ​hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar harilibur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

g. ​sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Namun pada prakteknya tidak sedikit penagihan yang dilakukandengan kekerasan  banyak terjadi dan cukup meresahkan masyarakat, cara seperti ini banyak dilakukan oleh Pinjol ilegal termasuk jasapenagihan pinjol yang menggunakan Debt Collector yang juga adakalanya menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturanyaitu dengan cara premanisme dan ancaman/teror. Cara-cara demikianselain mendapatkan sanksi adminstrasi sebagaimana tersebut di atas, juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana sebagaimanadiatur dan diancam pidana masing-masing yaitu :

A. Sanksi Administrasi

➢ Pasal 62 ayat (4) (5) dan (6) Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bahwa :

(4)​PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. ​peringatan tertulis;

b. ​pembatasan produk dan/atau layanan dan/ataukegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. ​pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatanusaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. ​pemberhentian pengurus;

e.​denda administratif;

f. ​pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. ​pencabutan izin usaha.

(5).​Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahuluipengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksudpada ayat (4) huruf a.

(6) ​Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufe dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belasmiliar rupiah)

B. Sanksi  Pidana

➢ UU NO. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan TransaksiElektronik

⇒ Pasal 29  : ​Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmengirimkan Informasi ​​​Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang berisi ancaman ​​kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secarapribadi.

Pasal 45 B :​Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpahak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasanatau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadisebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahundan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

⇒ Pasal 27 Ayat (4) jo. Pasal 45 Ayat (4)

Pasal 27 Ayat (4) :​"Setiap Orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman."

Pasal 45 Ayat (4) : ​“Setiap Orang yang dengansengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkansuatu hal, dengan maksud supaya haltersebut diketahui umum dalam bentukInformasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang dilakukan melalui SistemElektronik sebagaimana dimaksud dalamPasal 27A dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp400.000.000,00 (empatratus juta rupiah).”

➢ KUHP (Lama yang masih berlaku saat ini) dan KUHP baruUU No. 1 KUHP baru (yang akan diberlakukan januari 2026)

⇒ Pasal 315 KHUP : “ Tiap-tipa penghinaan dengan sengajayang tidak bersifat

pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimukaumum dengan lisan atau tulisan, maupundimuka orang itu sendiri dengan lisan ataudengan suratyang dikirimkan atau diterimakankepadanya diancam karena pengihaaan ringandengan pidana penjara paling lama empatbulan dua minggu atau oidan denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pasal 436 UU No. 1 tahun 2023

​:​”Penghinaan yang tidak bersifat pencemaranatau pencemaran tertulis yang dilakukanterhadap orang lain, baik dimuka umum denganlisan atau tulisan, maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau denganperbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkanatau diterimakan kepadanya dipidana karenapenghinaan ringan dengan pidana penjarapaling lama enam bulan atau pidan denda paling kategori II yaitu Rp 10 juta.

⇒ Pasal 335 KUHP : ​“Diancam dengan pidana penjarapaling lama 1 tahun atau

denda paling banyak Rp4,5 juta:

1. Barang siapa secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkansesuatu, dengan memakai kekerasan, ataudengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupunorang lain.2. Barang siapa memaksa orang lain supayamelakukan, tidak melakukan ataumembiarkan sesuatu dengan ancamanpencemaran atau pencemaran tertulis.3. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalambutir 2, kejahatan hanya dituntut ataspengaduan orang yang terkena.

Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023

(1). Dipidana dengan pidana penjarapaling lama 1 tahun atau pidanadenda paling banyak kategori II, yaituRp10 juta setiap orang yang:

a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan dengankekerasan atau ancaman kekerasan, baikterhadap orang itu sendiri maupun orang lain; ataub. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkansesuatu dengan ancaman pencemaranatau pencemaran tertulis.

(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut ataspengaduan dari korban tindak pidana

⇒ Pasal 369 KUHP Lama : “ Barang siapa dengan maksuduntuk menguntungkan diri ​sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan  

​ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan, ataudengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikanbarang sesuatu yang seluruhnya ataukepunyaan orang itu atau orang lain, atausupaya membuat utang ataumenghapuskan piutang, diancam denganpidana penjara paling lama 4 tahun. 

Pasal 483 UU UU No. 1 Tahun 2023

“ Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyakkategori IV (Rp200 juta), setiap orang yang dengan maksuduntuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, dengan ancaman pencemaran ataupencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membukarahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atauseluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, ataumenghapuskan piutang. 

 Oleh karena itu Jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan maka dapat melapor kepada OJK atauAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaituorganisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online yang ada di Indonesia. AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmipenyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019, atau ke kepolisian setempat dengan mengumpulkansemua bukti ancaman dan teror, seperti screenshot pesan, ratau ekaman.

Namun apabila dari tindakan teror atau ancaman  tersebutterdapat kerugian yang diderita maka korban dapat pula mengajukanGugatan Perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) ataskerugian yang dialami  sesuai Pasal 1365 KUH Perdata : “ Tiapperbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepadaorang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karenakesalahannya untuk menggantikan kerugian itu.”

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka untuk menjawabpertanyaan saudara tersebut bahwa perbuatan tindakan teror atauancaman pada umumnya dapat dikualifikasikan masuk dalam ranahhukum pidana, disamping ada ketentuan mengenai sanksi adminstrasinamun juga dapat ditempuh jalur hukum perdata sebagaimanadisebutkan di atas.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memilikipertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasisecara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara gratis. 

          Jaksa PengacaraNegara, 

           ​​​​​​NURSIAH, S.E., S.H., M.H

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.