Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-09 01:30:44
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

Apakah bisa, tidak membayar pinjol (pinjaman online) dapat dipidanakan/ dipenjarakan?

Dijawab tanggal 2025-09-09 11:14:49+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 

Pinjaman online adalah layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara langsung melalui sistem elektronik dan internet tanpa tatap muka di lembaga keuangan tradisional, seperti bank.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang penggelapan, gagal bayar tidak serta-merta masuk dalam kategori ini, karena tidak ada unsur kesengajaan untuk mengambil barang orang lain secara melawan hukum. 

Hutang-piutang adalah ranah perdata, bukan pidana. Ini berarti penyelesaiannya melalui jalur perdata seperti gugatan di pengadilan, bukan pidana yang melibatkan penjara. Penyedia pinjaman menempuh jalur hukum perdata untuk menagih hutang, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Maka dari itu, gagal bayar hutang pinjaman online (pinjol) tidak dapat menyebabkan dipenjara karena sengketa hutang-piutang bersifat perdata, bukan pidana. Namun, akan menghadapi konsekuensi seperti:

  • Bunga dan denda semakin bertambah
  • Daftar hitam (blacklist) dari OJK yang mempengaruhi kesempatan untuk masa depan dikarenakan rekam jejak finansial
  • Penagihan kasar dan ancaman penyalahgunaan data pribadi oleh Debt Collector

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman online (pinjol), perlu diperhatikan apakah lembaga pinjaman online (pinjol) tersebut berijin OJK, kalau tidak dapat dipastikan illegal.

Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blitar secara gratis. Salam sehat dan terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLITAR
Alamat : Jalan Sudanco Supriadi No.54 Kota Blitar
Kontak : 82334768346

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.