Apakah bisa, tidak membayar pinjol (pinjaman online) dapat dipidanakan/ dipenjarakan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pinjaman online adalah layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara langsung melalui sistem elektronik dan internet tanpa tatap muka di lembaga keuangan tradisional, seperti bank.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang penggelapan, gagal bayar tidak serta-merta masuk dalam kategori ini, karena tidak ada unsur kesengajaan untuk mengambil barang orang lain secara melawan hukum.
Hutang-piutang adalah ranah perdata, bukan pidana. Ini berarti penyelesaiannya melalui jalur perdata seperti gugatan di pengadilan, bukan pidana yang melibatkan penjara. Penyedia pinjaman menempuh jalur hukum perdata untuk menagih hutang, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan.
Maka dari itu, gagal bayar hutang pinjaman online (pinjol) tidak dapat menyebabkan dipenjara karena sengketa hutang-piutang bersifat perdata, bukan pidana. Namun, akan menghadapi konsekuensi seperti:
Sebelum melakukan pengajuan pinjaman online (pinjol), perlu diperhatikan apakah lembaga pinjaman online (pinjol) tersebut berijin OJK, kalau tidak dapat dipastikan illegal.
Apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blitar secara gratis. Salam sehat dan terima kasih.
saya diusir oleh pemilik kontrakan, y