Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-20 10:11:09
Pendirian dan pembubaran PT
PERBEDAAN PKWT DAN PKWTT MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Apa perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menurut ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia?

Dijawab tanggal 2025-08-20 10:13:14+07

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.

PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

PKWT maupun PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia. Baik PKWT maupun PKWTT diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut adalah:

  1. Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
  2. Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  3. PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  4. PKWT bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  5. Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran
  6. Jika karyawan sudah melewati masa probation 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.

Dengan kata lain, karyawan dengan perjanjian kerja berstatus PKWT disebut karyawan kontrak atau hanya sementara. Meski dalam praktiknya, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Namun, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Meski sekilas mirip, namun pada praktiknya PKWT dan PKWTT berbeda. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu diperuntukkan untuk karyawan tetap. Mengacu pada Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.

Sesuai dengan pengertian tersebut, PKWTT bersifat terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesempatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.

Perusahaan biasanya tidak menetapkan status PKWTT secara langsung kepada karyawan baru. Pemerintah menetapkan bahwa, perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama tiga bulan yang menggunakan perjanjian PKWT.

Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan baru tersebut diangkat menjadi karyawan tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila karyawan dianggap telah memenuhi persyaratan.

Sistem kontrak PKWTT dapat diberlakukan secara lisan dengan klausul-klausul yang berlaku yang tertera pada UU Ketenagakerjaan.

Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Berdasarkan Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila:

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  2. PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  3. PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  4. Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  5. Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dalam angka (1), (2), dan (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Berdasarkan perbedaan antara PKWT dan PKWTT, maka PKWTT lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Karyawan PKWTT tidak akan khawatir mengenai masa depan kariernya, sehingga berbeda dengan PKWT yang memiliki masa kerja terbatas atau sementara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATUBARA
Alamat : Jalan Kayu Ara No 30 Labuhan Ruku Tlp/Fax (0623) 51180
Kontak : 82161850436

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.