Apa perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menurut ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia?
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, saya akan menjawab pertanyaan saudara.
PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
PKWT maupun PKWTT adalah perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia. Baik PKWT maupun PKWTT diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut adalah:
Dengan kata lain, karyawan dengan perjanjian kerja berstatus PKWT disebut karyawan kontrak atau hanya sementara. Meski dalam praktiknya, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Namun, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Meski sekilas mirip, namun pada praktiknya PKWT dan PKWTT berbeda. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu diperuntukkan untuk karyawan tetap. Mengacu pada Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.
Sesuai dengan pengertian tersebut, PKWTT bersifat terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesempatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.
Perusahaan biasanya tidak menetapkan status PKWTT secara langsung kepada karyawan baru. Pemerintah menetapkan bahwa, perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama tiga bulan yang menggunakan perjanjian PKWT.
Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan baru tersebut diangkat menjadi karyawan tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila karyawan dianggap telah memenuhi persyaratan.
Sistem kontrak PKWTT dapat diberlakukan secara lisan dengan klausul-klausul yang berlaku yang tertera pada UU Ketenagakerjaan.
Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT
Berdasarkan Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila:
Berdasarkan perbedaan antara PKWT dan PKWTT, maka PKWTT lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Karyawan PKWTT tidak akan khawatir mengenai masa depan kariernya, sehingga berbeda dengan PKWT yang memiliki masa kerja terbatas atau sementara.