Sebelumnya mohon permakluman saya bertanya di luar kategori yang ada. Sehubungan dengan maraknya aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, dengan ini saya ingin menanyakan mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan demonstrasi agar dapat dianggap sah menurut ketentuan hukum yang berlaku?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara sebagai berikut:
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara massal. Pada Pasal 1 angkat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998, Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Dalam Pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa tidak semua tempat terbuka umum boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi, seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dan pada hari besar nasional.
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Nah Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai yang telah diterima oleh Polri setempat dan disampaikan oleh yang bersangkutan baik itu pemimpin atau penanggungjawab kelompok.
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9/1998, Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, harus memuat:
1. Maksud dan tujuan;
2. Tempat, lokasi, dan rute;
3. Waktu dan lama;
4. Bentuk;
5. Penanggung jawab;
6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau
7. Jumlah peserta
Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, akan tetapi ada beberapa jenis demonstrasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) yaitu:
1. Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan
2. Demo di lingkungan istana kepresidenan
3. Demo di luar waktu yang ditentukan
4. Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada polri
5. Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan
Jadilah demonstran yang bijak dalam mengaspirasikan pendapat dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu ya!