Supported by JAMDATUN
Rabu, 14 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-17 14:59:00
Pertanahan
TANAH ULAYAT

Apakah lereng gunung yang dikelola oleh warga masyarakat secara turun temurun dapat dikatakan sebagai tanah ulayat?

Dijawab tanggal 2025-01-17 15:48:21+07

Dasar Hukum Hak Ulayat
Hak ulayat adalah penguasaan tanah bersama oleh masyarakat hukum adat, diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA. Negara mengakui kesatuan masyarakat adat serta hak tradisionalnya selama sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi dan Syarat Hak Ulayat

  • Hak Ulayat: Wewenang masyarakat adat untuk mengelola tanah adat secara komunal.
  • Syarat Hak Ulayat (Pasal 3 UUPA):
    1. Masyarakat adat masih eksis.
    2. Sesuai kepentingan nasional dan negara.
    3. Tidak bertentangan dengan undang-undang.

Prosedur Pengakuan dan Penetapan
Berdasarkan Permendagri 52/2014, pengakuan masyarakat hukum adat meliputi:

  1. Identifikasi sejarah, wilayah, hukum, dan kelembagaan adat.
  2. Verifikasi dan validasi oleh panitia adat kabupaten/kota.
  3. Penetapan oleh bupati/walikota.

Penatausahaan Tanah Ulayat
Dilakukan setelah masyarakat adat diakui. Proses meliputi:

  • Pengukuran batas tanah.
  • Pemetaan tanah ulayat.
  • Pencatatan dalam daftar tanah sesuai hukum pertanahan.

Kesimpulan
Tanah ulayat hanya dapat diakui jika masyarakat hukum adatnya diakui melalui proses hukum, kemudian didaftarkan sebagai tanah ulayat dalam daftar tanah resmi.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Permasalahan status perkawinan

Saya menikah secara adat pada tahun 2

Hukum Waris
Cara membatalkan pinjaman Adakami

Begini Cara Membatalkan P𝗶njaman (

Hutang Piutang
Cara membatalkan pinjaman kredione

Begini Cara Membatalan pinjaman (Kred

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.