Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-29 14:16:14
Pendirian dan pembubaran PT
RESIGN TANPA KENA PENALTY

Adik saya pekerja kontrak di suatu perusahaan dan baru berjalan 5 bulan. Di kontrak kerjanya tidak mengatur jam kerja secara tertulis, kadang adik saya bekerja lebih dari 8 jam tidak ada uang lembur dan tanggal merah tetap bekerja. Sementara, kalau resign akan dikenakan penalty. Apa bisa resign tanpa kena penalty dan gimana solusinya.

Dijawab tanggal 2025-07-30 15:09:46+07

Salam sejahtera,

Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang  sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.

Berdasarkan kronologis yang saudara jelaskan menurut Undang – Undang Cipta Kerja bahwa terkait waktu kerja :

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Selain harus mematuhi waktu jam kerja, pemberi kerja juga wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada para pekerja 

  • Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu..
  • Istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) Undang – Undang Ketenagakerjaan pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur, mengenai jam kerja pada dasarnya tidak hanya dapat diatur dalam perjanjian kerja saja, akan tetapi dapat juga diatur dalam perjanjian kerja saja, jadi perlu diperhatikan juga apakah aturan jam kerja terdapat dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Adapun syarat pemberi kerja untuk memperkerjakan pekerja pada waktu lembur yaitu :

  • Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan.
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Pemberi kerja yang memperkerjakan pekerja pada waktu lembur wajib membayar upah kerja lembur dan kewajiban lain seperti :

  • Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
  • Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Untuk pekerja yang ingin resign diatur dalam Pasal 81 angka 45 Undang – Undang Cipta Kerja serta Pasal 15A huruf I Undang – Undang Ketenagakerjaan sebagai salah satu alas an dapat terjadinya pemutusan hubungan kerja yang berbunyi “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat” :

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat – lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Jika hubungan kerja berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka penalti dapat dikenakan berupa ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.

Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.