Adik saya pekerja kontrak di suatu perusahaan dan baru berjalan 5 bulan. Di kontrak kerjanya tidak mengatur jam kerja secara tertulis, kadang adik saya bekerja lebih dari 8 jam tidak ada uang lembur dan tanggal merah tetap bekerja. Sementara, kalau resign akan dikenakan penalty. Apa bisa resign tanpa kena penalty dan gimana solusinya.
Salam sejahtera,
Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.
Berdasarkan kronologis yang saudara jelaskan menurut Undang – Undang Cipta Kerja bahwa terkait waktu kerja :
Selain harus mematuhi waktu jam kerja, pemberi kerja juga wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada para pekerja
Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) Undang – Undang Ketenagakerjaan pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur, mengenai jam kerja pada dasarnya tidak hanya dapat diatur dalam perjanjian kerja saja, akan tetapi dapat juga diatur dalam perjanjian kerja saja, jadi perlu diperhatikan juga apakah aturan jam kerja terdapat dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Adapun syarat pemberi kerja untuk memperkerjakan pekerja pada waktu lembur yaitu :
Pemberi kerja yang memperkerjakan pekerja pada waktu lembur wajib membayar upah kerja lembur dan kewajiban lain seperti :
Untuk pekerja yang ingin resign diatur dalam Pasal 81 angka 45 Undang – Undang Cipta Kerja serta Pasal 15A huruf I Undang – Undang Ketenagakerjaan sebagai salah satu alas an dapat terjadinya pemutusan hubungan kerja yang berbunyi “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat” :
Jika hubungan kerja berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka penalti dapat dikenakan berupa ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.
Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.