Mohon arahan dari Bapak/Jaksa mengenai masalah teman saya. Dia meminjam uang dari aplikasi pinjaman online, tapi bunganya sangat besar dan penagihannya kasar, bahkan mengancam menyebarkan data pribadi saya ke kontak. Apakah ini legal? Dan apa yang bisa dilakukan?
Dasar hukum :
Tindakan seperti bunga tidak wajar, penagihan kasar, dan penyebaran data pribadi tidak dibenarkan secara hukum. Meskipun Anda memang berutang, pinjol wajib mengikuti aturan OJK dan hukum perlindungan konsumen.
Yang bisa Anda lakukan:
Dasar hukum:
Kesimpulan:
Pinjaman online tetap memiliki kekuatan hukum jika dilakukan dengan benar, namun masyarakat harus hati-hati terhadap pinjol ilegal yang sering menerapkan bunga tidak wajar, penagihan tidak etis, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Utang tetap harus dibayar, namun hanya sebatas pokok dan bunga yang wajar sesuai aturan. Jika terjadi intimidasi, penyebaran data, atau ancaman, maka itu adalah tindakan melawan hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
Penting bagi masyarakat untuk memastikan aplikasi pinjol terdaftar di OJK, membaca syarat dan ketentuan dengan teliti, serta tidak mudah memberikan akses data pribadi tanpa pertimbangan.
saya diusir oleh pemilik kontrakan, y