Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-09 10:47:06
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE BERBUNGA TINGGI DISERTAI ANCAMAN

Mohon arahan dari Bapak/Jaksa mengenai masalah teman saya. Dia meminjam uang dari aplikasi pinjaman online, tapi bunganya sangat besar dan penagihannya kasar, bahkan mengancam menyebarkan data pribadi saya ke kontak. Apakah ini legal? Dan apa yang bisa dilakukan?

Dijawab tanggal 2025-09-15 05:20:29+07

Dasar hukum :

Tindakan seperti bunga tidak wajar, penagihan kasar, dan penyebaran data pribadi tidak dibenarkan secara hukum. Meskipun Anda memang berutang, pinjol wajib mengikuti aturan OJK dan hukum perlindungan konsumen.

Yang bisa Anda lakukan:

  • Cek legalitas aplikasi pinjol di situs resmi OJK. Jika tidak terdaftar, maka pinjol tersebut ilegal.
  • Laporkan ke OJK dan Kominfo jika ada penyalahgunaan data pribadi atau intimidasi.
  • Simpan bukti komunikasi (chat, rekaman suara, dll.) sebagai alat bukti hukum.
  • Anda tetap wajib membayar utang pokok, tapi tidak perlu tunduk pada bunga/penagihan yang melanggar hukum.

Dasar hukum:

  • UU Perlindungan Konsumen
  • UU ITE
  • POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Online
  • KUHP (jika ada unsur ancaman atau pemerasan)

Kesimpulan:

Pinjaman online tetap memiliki kekuatan hukum jika dilakukan dengan benar, namun masyarakat harus hati-hati terhadap pinjol ilegal yang sering menerapkan bunga tidak wajar, penagihan tidak etis, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Utang tetap harus dibayar, namun hanya sebatas pokok dan bunga yang wajar sesuai aturan. Jika terjadi intimidasi, penyebaran data, atau ancaman, maka itu adalah tindakan melawan hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.

Penting bagi masyarakat untuk memastikan aplikasi pinjol terdaftar di OJK, membaca syarat dan ketentuan dengan teliti, serta tidak mudah memberikan akses data pribadi tanpa pertimbangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SORONG
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Sorong, Jalan Jenderal Sudirman No. 71, Malawei, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat 98412
Kontak : 81344481314

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.