Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-26 14:46:44
Pendirian dan pembubaran PT
GAJI SAYA TERLAMBAT DIBAYARKAN DAN SERING DIPOTONG TANPA PEMBERITAHUAN

Saya bekerja di sebuah perusahaan selama tiga tahun dengan perjanjian kerja tertulis yang menjanjikan gaji tetap setiap bulan dan tunjangan. Namun, selama enam bulan terakhir, gajinya sering terlambat dibayarkan dan bahkan dipotong tanpa pemberitahuan. Saya merasa dirugikan dan ingin mencari solusi hukum atas masalah ini. Bagaimana seharusnya saya  menyikapi pelanggaran perjanjian kerja terkait gaji menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia? Apakah ada prosedur hukum atau langkah yang  dapat saya ambil untuk memperjuangkan hak saya?

 

Dijawab tanggal 2025-08-27 15:49:12+07

Untuk menyikapi pelanggaran perjanjian kerja terkait gaji yang sering terlambat dibayarkan dan dipotong tanpa pemberitahuan di Indonesia, ada beberapa hal dan prosedur hukum yang bisa ditempuh:

  1. Hak dan aturan dasar pembayaran gaji:
    • Pembayaran gaji harus tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja atau aturan perusahaan.
    • Jika terlambat, perusahaan dapat dikenai denda administratif yang meningkat sesuai lama keterlambatan (contoh: 5% per hari mulai hari ke-4 sampai ke-8 keterlambatan) hingga maksimum 50% dari total gaji jika lebih dari 8 hari, dan bunga jika keterlambatan lebih dari 30 hari.
    • Potongan gaji hanya boleh dilakukan jika telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan perusahaan tidak boleh memotong gaji secara sepihak tanpa pemberitahuan.
  2. Langkah hukum yang dapat diambil:
    • Pertama, coba lakukan pendekatan internal dengan perusahaan untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi bersama.
    • Jika tidak berhasil, ajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat yang dapat memfasilitasi mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan.
    • Jika mediasi gagal, buat surat gugatan yang detail dan lengkap dengan bukti-bukti pendukung (misalnya kontrak, bukti potongan gaji, bukti keterlambatan pembayaran) lalu ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
    • PHI akan memeriksa dan memberi putusan yang mengikat perusahaan untuk membayar gaji tertunggak serta denda sesuai aturan.
  3. Perlindungan hukum tambahan:
    • Anda juga dapat melaporkan masalah kepada BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan jika terkait dengan pelanggaran jaminan sosial pekerja.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak atas gaji termasuk pembayaran tepat waktu dan penolakan pemotongan gaji tanpa dasar. Pastikan mengumpulkan semua bukti komunikasi dan dokumen terkait sebagai pendukung kasus hukum Anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN KEDIRI
Alamat : Jl. Pamenang No. 3, Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri
Kontak : 89608301640

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.