Dijawab tanggal 2025-08-27 15:49:12+07
Untuk menyikapi pelanggaran perjanjian kerja terkait gaji yang sering terlambat dibayarkan dan dipotong tanpa pemberitahuan di Indonesia, ada beberapa hal dan prosedur hukum yang bisa ditempuh:
- Hak dan aturan dasar pembayaran gaji:
- Pembayaran gaji harus tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerja atau aturan perusahaan.
- Jika terlambat, perusahaan dapat dikenai denda administratif yang meningkat sesuai lama keterlambatan (contoh: 5% per hari mulai hari ke-4 sampai ke-8 keterlambatan) hingga maksimum 50% dari total gaji jika lebih dari 8 hari, dan bunga jika keterlambatan lebih dari 30 hari.
- Potongan gaji hanya boleh dilakukan jika telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan perusahaan tidak boleh memotong gaji secara sepihak tanpa pemberitahuan.
- Langkah hukum yang dapat diambil:
- Pertama, coba lakukan pendekatan internal dengan perusahaan untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi bersama.
- Jika tidak berhasil, ajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat yang dapat memfasilitasi mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan.
- Jika mediasi gagal, buat surat gugatan yang detail dan lengkap dengan bukti-bukti pendukung (misalnya kontrak, bukti potongan gaji, bukti keterlambatan pembayaran) lalu ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- PHI akan memeriksa dan memberi putusan yang mengikat perusahaan untuk membayar gaji tertunggak serta denda sesuai aturan.
- Perlindungan hukum tambahan:
- Anda juga dapat melaporkan masalah kepada BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan jika terkait dengan pelanggaran jaminan sosial pekerja.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak atas gaji termasuk pembayaran tepat waktu dan penolakan pemotongan gaji tanpa dasar. Pastikan mengumpulkan semua bukti komunikasi dan dokumen terkait sebagai pendukung kasus hukum Anda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN KEDIRI
Alamat : Jl. Pamenang No. 3, Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri
Kontak : 89608301640