Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-15 09:27:21
Hutang Piutang
RISIKO HUKUM GALBAY PINJOL (GAGAL BAYAR PINJOL)

Jika saya galbay pinjol karena kondisi keuangan, apa konsekuensi hukum jika saya tidak membayar pinjol?

Dijawab tanggal 2025-07-15 09:29:13+07

Galbay pinjol adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol. Lantas apa risiko hukum galbay pinjol? Setidaknya ada tiga risiko hukum dari galbay pinjol, yakni bunga dan denda yang membengkak, ditagih oleh debt collector, hingga skor kredit buruk.

Saran kami jika memiliki hutang harus dibayar, karena ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARANGANYAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.