Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-28 14:57:51
Hutang Piutang
PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI

Teman saya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, di mana identitasnya digunakan oleh orang lain untuk melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya. Kejadian ini berawal ketika teman saya memberikan KTP kepada pelaku dengan maksud untuk melengkapi persyaratan administrasi lamaran kerja. Namun ternyata, KTP tersebut digunakan oleh pelaku untuk mendaftarkan pinjaman online atas nama teman saya. Apakah teman saya bisa menolak tanggung jawab pembayaran pinjaman tersebut dan mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku?

Dijawab tanggal 2025-07-28 15:46:24+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. 

Dalam konteks hukum perdata, teman Anda berpotensi besar untuk tidak dimintai pertanggungjawaban atas utang dari pinjaman online tersebut. Kunci utama permasalahan tersbut terletak pada persetujuan dalam sebuah perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat apabila memenuhi empat syarat kumulatif, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya: Ini berarti harus ada kehendak yang bebas dan sama dari kedua belah pihak untuk membuat perjanjian.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: Para pihak harus cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Suatu hal tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan spesifik.
  4. Suatu sebab yang halal: Tujuan perjanjian harus tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Dalam kasus teman Anda, jika dapat dibuktikan bahwa ia tidak pernah menyatakan sepakat atau tidak pernah memberikan persetujuan secara sah atas pengajuan pinjaman tersebut, maka syarat "kesepakatan" tidak terpenuhi. Artinya, perjanjian pinjaman online tersebut dapat dikategorikan sebagai batal demi hukum. Jika suatu perjanjian batal demi hukum, maka secara hukum perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, dan teman Anda tidak terikat oleh kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi untuk keuntungan pribadi pelaku tanpa sepengetahuan pemilik data juga dapat dikaitkan dengan adanya cacat kehendak karena penipuan atau penyalahgunaan keadaan, yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.

Teman Anda sangat berhak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku yang telah menyalahgunakan data pribadinya. Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Dalam konteks ini, penggunaan identitas (KTP) tanpa kuasa yang sah dan tanpa sepengetahuan pemilik data untuk mengajukan pinjaman online merupakan tindakan melawan hukum. Terlebih lagi, tindakan ini telah menimbulkan kerugian bagi teman Anda, seperti potensi penagihan utang, denda, atau bahkan gangguan pada reputasi keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Gugatan perdata ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili teman Anda sebagai penggugat. Tuntutan yang dapat diajukan antara lain:

  • Pernyataan bahwa teman Anda tidak bertanggung jawab atas utang pinjaman online tersebut.
  • Ganti rugi: Ini bisa berupa ganti rugi materiil (misalnya jika ada biaya yang dikeluarkan akibat penipuan ini) dan/atau ganti rugi imateriil (misalnya kerugian psikis atau reputasi akibat tindakan pelaku).
  • Permintaan agar pengadilan memerintahkan pihak pelaku untuk menghentikan segala bentuk penyalahgunaan data pribadi teman Anda.

Kami menyarankan beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan teman Anda sebagai berikut:

  1. Klarifikasi dan Pembatalan ke Penyelenggara Pinjaman Online (Fintech): Segera sampaikan keberatan atau klarifikasi tertulis kepada pihak penyelenggara pinjaman online tersebut. Sertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa teman Anda bukan pihak yang mengajukan pinjaman (misalnya: tidak pernah melakukan verifikasi biometrik jika ada, tidak ada selfie dengan KTP yang sah, atau tidak ada tanda tangan elektronik yang autentik). Penting untuk meminta pihak fintech membatalkan atau mengoreksi data pinjaman atas nama teman Anda dan menghapus segala catatan terkait pinjaman tersebut.
  2. Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Laporkan kejadian ini ke OJK melalui kanal pengaduan konsumen OJK. Hal ini penting agar OJK dapat memonitor dan mengambil tindakan terhadap fintech yang kurang cermat dalam verifikasi atau bahkan terhadap pelaku.
  3. Pengumpulan Bukti: Kumpulkan semua bukti terkait penyalahgunaan KTP dan pengajuan pinjaman, seperti: tangkapan layar (screenshot) notifikasi pinjaman, rekaman telepon penagihan, atau dokumen lain yang menunjukkan nama teman Anda digunakan.

Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga dapat bermanfaat bagi saudara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PIDIE JAYA
Alamat : JL. BANDA ACEH - MEDAN, KM 156 KEC. MEUREUDU, KAB. PIDIE JAYA 24186
Kontak : 85287280608

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.