Teman saya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi, di mana identitasnya digunakan oleh orang lain untuk melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya. Kejadian ini berawal ketika teman saya memberikan KTP kepada pelaku dengan maksud untuk melengkapi persyaratan administrasi lamaran kerja. Namun ternyata, KTP tersebut digunakan oleh pelaku untuk mendaftarkan pinjaman online atas nama teman saya. Apakah teman saya bisa menolak tanggung jawab pembayaran pinjaman tersebut dan mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Dalam konteks hukum perdata, teman Anda berpotensi besar untuk tidak dimintai pertanggungjawaban atas utang dari pinjaman online tersebut. Kunci utama permasalahan tersbut terletak pada persetujuan dalam sebuah perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat apabila memenuhi empat syarat kumulatif, yaitu:
Dalam kasus teman Anda, jika dapat dibuktikan bahwa ia tidak pernah menyatakan sepakat atau tidak pernah memberikan persetujuan secara sah atas pengajuan pinjaman tersebut, maka syarat "kesepakatan" tidak terpenuhi. Artinya, perjanjian pinjaman online tersebut dapat dikategorikan sebagai batal demi hukum. Jika suatu perjanjian batal demi hukum, maka secara hukum perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, dan teman Anda tidak terikat oleh kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi untuk keuntungan pribadi pelaku tanpa sepengetahuan pemilik data juga dapat dikaitkan dengan adanya cacat kehendak karena penipuan atau penyalahgunaan keadaan, yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.
Teman Anda sangat berhak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku yang telah menyalahgunakan data pribadinya. Dasar hukum yang dapat digunakan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Dalam konteks ini, penggunaan identitas (KTP) tanpa kuasa yang sah dan tanpa sepengetahuan pemilik data untuk mengajukan pinjaman online merupakan tindakan melawan hukum. Terlebih lagi, tindakan ini telah menimbulkan kerugian bagi teman Anda, seperti potensi penagihan utang, denda, atau bahkan gangguan pada reputasi keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Gugatan perdata ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili teman Anda sebagai penggugat. Tuntutan yang dapat diajukan antara lain:
Kami menyarankan beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan teman Anda sebagai berikut:
Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga dapat bermanfaat bagi saudara.
saya diusir oleh pemilik kontrakan, y