selamat pagi, saya mempunyai kakek dari sebelah ayah yang telah meninggal dunia pada tahun 2024 dan meninggalkan warisan berupa sertifikat tanah namun belum dipecah berdasarkan jumlah anak yang almarhum punya. Langkah apa saja yang harus kami tempuh untuk mengurus sertifikat tanah warisan?
selamat siang
terima kasih sebelumnya untuk Saudara Syahrul sudah menggunakan layanan hukum Halo JPN, berikut tim dari Halo JPN akan menjawab pertanyaan dari Saudara
Ahli waris dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).
Berikut langkah-langkahnya:
Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisanhanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Akan tetapi, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harusdibagi bersama antarabeberapa penerima warisanatau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut.
4. Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah
Maksud dari pengumuman dalam huruf b di atas adalah pengumuman daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang- bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
5. Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:
6. Terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
semoga jawaban dari kami dapat dipahami dan membantu menjawab atas pertanyaan Saudara