Saat ini saya bekerja di perusahaan swasta, sebelum bekerja di perusahaan tersebut saya memiliki BPJS Kesehatan mandiri dengan tipe kelas I dan itu rutin dibayarkan oleh ayah saya. Setelah bekerja, iuran BPJS Kesehatan saya ditanggung oleh perusahaan dengan tipe kelas III. Saat saya menggunakan BPJS Kesehatan saya, saya mengetahui bahwa BPJS Kesehatan saya terbayar ganda, yaitu yang dibayarkan oleh ayah saya dan yang dibayarkan oleh perusahaan. Setelah saya konfirmasi ke perusahaan, admin perusahaan mengatakan bahwa saya harus mengurus data BPJS Kesehatan saya ke kantor BPJS langsung karena ada indikasi data KK ganda. Bagaimana hal itu bisa terjadi? Padahal saya mengurus pemindahan KK langsung ke kantor Disdukcapil di tempat saya bekerja saat ini. Dan apakah data kependudukan saya aman dan tidak disalahgunakan?
Terimakasih Ibu atas kepercayaan anda untuk bertanya di Halo JPN,
Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor :
Pertama, karena saudara tidak langsung mengurus pemisahanan pembayaran iuran bpjs kesehatan pada saat pemindahan kartu keluarga ataupun pemisahan iuran ketika diterima bekerja di perusahaan anda bekerja, seharusnya saudara langsung datang ke kantor bpjs kesehatan setempat untuk mengurus pemisahan untuk pembayaran iuran secara pribadi, yang tentunya pasti pihak perusahaan telah mendaftarkan saudara sebagai pekerja yang mendapat jaminan kesehatan sehingga diperlukan juga data dari pihak perusahaan yang telah mendaftarkan saudra untuk di kofirmasi kepada pihak kantor bpjs kesehatan setempat.
Kedua, human eror, dapat terjadi dikarenakan kelalaian atau ketidaktahuan petugas administrasi kantor bpjs kesehatan yang menerima pendafataran bahwa saudara telah terpisah kartu keluarga dan iuran saudara telah dibayarkan juga oleh pihak perusaaan tempat saudara bekerja.
Ketiga kesalahan sistem, terjadi oleh karena data pada sistem yang ada pada bpjs kesehatan belum diperbaharui terhadap data saudara yang sudah terpisah kartu keluarga atau dapat terjadi pada sistem data kependudukan yang belum memperbaharui data saudara sehingga data saudara hanya diperbaharui secara fisik dan pada sistem administrasi kependudukannya belum terperbaharui.
Bahwa berdasarkan PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN pasal 6 yang menerangkan Pemberi Kerja wajib memungut Iuran dari Pekerjanya, membayar Iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor Iuran kepada BPJS Kesehatan, sehingga sesuai ketentuan tersebut saudara sudah membayar iuran bpjs kesehatan melalui perusahaan saudara sehingga apabila saudara membayar lagi iuran bpjs secara pribadi maka terjadi pembayaran double dan saudara dapat meminta kembali iuran yang telah dibayarkan dengan kepesertaan pribadi pada kantor bpjs kesehatan setempat dengan membawa bukti dukung yang sesuai, selain itu saudara juga diharuskan untuk mengurus pemindahan kepesertaan untuk pembayaran iuran saudara oleh karena status saudara sekarang sebagai pekerja penerima upah (PPU) bukan lagi kepesertaan sebagai pribadi.
Apakah data kependudukan saudara aman ?
Tentu saja terkait data kependudukan saudara masih aman oleh karena pemisahan kartu keluarga tersebut hanya bersifat prosedur administrasi yang memisahkan bahwa saudara secara administrasi kependudukan tidak lagi di dalam kartu keluarga yang sebelumnya melainkan telah memisahkan sendiri pada katu keluarga yang baru, double pembayaran iuran tersebut terjadi oleh karena saudara belum mengurus atau mengonfirmasi pada kantor bpjs kesehatan setempat untuk memisahkan iuran pembayaran yang akan ditanggung oleh pihak perusahaan.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, apabila masih ada yang belum jelas atau pertanyaan lanjutan, Ibu dapat datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Islamic Center, Muara Enim