Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-04 10:24:09
Pendirian dan pembubaran PT
UPAH MINIMUM

Apakah perusahaan boleh membayar upah pekerja kurang dari UMR?

Dijawab tanggal 2025-09-04 10:33:11+07

Terimakasih Bapak/Ibu atas kepercayaan anda untuk bertanya di Halo JPN

Secara hukum perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum (UMR/UMK/UMP).

Dasarnya:

Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang sudah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) menegaskan: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

Jika melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.

Namun ada pengecualian terbatas:

  • Perusahaan dalam kondisi tertentu dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kepada gubernur dengan bukti keuangan (tidak semua bisa, ada syarat ketat).
  • Pekerja yang masih dalam masa percobaan → tetap wajib dibayar minimal sesuai UMR, tidak boleh di bawahnya.
  • Sistem borongan/harian → jika dihitung secara prorata, upah per jam/hari harus tetap setara dengan upah minimum bulanan.

Jadi aturan utamanya: upah pekerja harus sesuai atau di atas UMR, kecuali ada penangguhan resmi dari pemerintah daerah.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan, apabila masih ada yang belum jelas atau pertanyaan lanjutan, Bapak/Ibu dapat datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Islamic Center, Muara Enim

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARA ENIM
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 8 Muara Enim
Kontak : 81368693395

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.