Apakah perusahaan boleh membayar upah pekerja kurang dari UMR?
Terimakasih Bapak/Ibu atas kepercayaan anda untuk bertanya di Halo JPN
Secara hukum perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum (UMR/UMK/UMP).
Dasarnya:
Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang sudah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) menegaskan: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.
Jika melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Namun ada pengecualian terbatas:
Jadi aturan utamanya: upah pekerja harus sesuai atau di atas UMR, kecuali ada penangguhan resmi dari pemerintah daerah.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, apabila masih ada yang belum jelas atau pertanyaan lanjutan, Bapak/Ibu dapat datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Islamic Center, Muara Enim