mohon penjelasannya bapa jaksa, beberapa hari yang lalu malam-malam saya kedatangan tukang tagih pinjol. Pertanyaan saya, apakah penagih pinjol boleh datang ke rumah?
Berikut adalah cara penagihan yang tidak dilarang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI):
Pada bagian XI. Penagihan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 disebutkan bahwa pihak pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri. Selain itu, penyelenggara juga dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan utang.
Sebelum jatuh tempo, pinjol harus memberikan informasi kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala. Namun, ketika nasabah mengalami wanprestasi, pinjol harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pembayaran habis.
Penagihan utang di pinjol dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, desk collection atau penagihan tidak langsung melalui pesan singkat teks, panggilan telepon, panggilan video, atau media lain. Kedua, field collection atau penagihan langsung secara tatap muka.
Debt collector harus sudah mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas dan etika penagihan. Apabila pinjol menggunakan jasa dari pihak ketiga, maka wajib mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK.
Penagihan utang oleh pinjol tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Penagihan juga dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan fisik maupun verbal.Debt collector harus menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Selain kepada penerima dana, larangan tersebut juga berlaku kepada kontak darurat, anggota keluarga, kerabat, rekan, dan harta bendanya.
Penagihan utang oleh pinjol tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana, termasuk kontak darurat. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan nasabah.
Debt collector pinjol hanya boleh menagih pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat nasabah. Penagihan menggunakan perantara komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Berdasarkkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penagih pinjol dapat mengunjungi rumah nasabah namun hanya pada pukul 08.00 - 20.00 tanpa menggunakan kekerasan dan ancaman.
saya diusir oleh pemilik kontrakan, y