Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-04 09:09:02
Hutang Piutang
APAKAH PINJOL BOLEH DATANG MENAGIH DI RUMAH?

mohon penjelasannya bapa jaksa, beberapa hari yang lalu malam-malam saya kedatangan tukang tagih pinjol. Pertanyaan saya, apakah penagih pinjol boleh datang ke rumah? 

Dijawab tanggal 2025-07-04 10:26:42+07

Berikut adalah cara  penagihan yang tidak dilarang sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI):

Boleh Menggunakan Pihak Ketiga

Pada bagian XI. Penagihan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 disebutkan bahwa pihak pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri. Selain itu, penyelenggara juga dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan utang. 

Surat Peringatan bagi Nasabah Telat Membayar

Sebelum jatuh tempo, pinjol harus memberikan informasi kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala. Namun, ketika nasabah mengalami wanprestasi, pinjol harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pembayaran habis. 

Boleh Menagih Langsung

Penagihan utang di pinjol dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, desk collection atau penagihan tidak langsung melalui pesan singkat teks, panggilan telepon, panggilan video, atau media lain. Kedua, field collection atau penagihan langsung secara tatap muka. 

Debt Collector Harus Memiliki Sertifikasi

Debt collector harus sudah mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas dan etika penagihan. Apabila pinjol menggunakan jasa dari pihak ketiga, maka wajib mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK. 

Tidak Mengancam dan Kasar

Penagihan utang oleh pinjol tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Penagihan juga dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan fisik maupun verbal.Debt collector harus menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Selain kepada penerima dana, larangan tersebut juga berlaku kepada kontak darurat, anggota keluarga, kerabat, rekan, dan harta bendanya. 

Tidak Menagih ke Kontak Darurat

Penagihan utang oleh pinjol tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana, termasuk kontak darurat. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan nasabah. 

Penagihan pada Pukul 08.00-20.00

Debt collector pinjol hanya boleh menagih pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat nasabah. Penagihan menggunakan perantara komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. 

Berdasarkkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penagih pinjol dapat mengunjungi rumah nasabah namun hanya pada pukul 08.00 - 20.00 tanpa menggunakan kekerasan dan ancaman.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. FLORES TIMUR
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.50, Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kontak : 82328064728

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.