Supported by JAMDATUN
Sabtu, 14 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-05-19 14:22:00
Hukum Waris
STATUS HUKUM HARTA BENDA YANG SUDAH DIWAKAFKAN

Apakah tanah wakaf dapat diperjualbelikan oleh ahli waris atau pihak lain setelah pemberi wakaf meninggal dunia?

Dijawab tanggal 2025-05-22 14:17:07+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Tidak, tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan oleh ahli waris maupun pihak lain setelah pemberi wakaf meninggal dunia.

Hal ini diatur secara tegas dalam hukum wakaf di Indonesia, yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan diperkuat dalam peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan hukumnya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Pasal 40 menyatakan secara eksplisit bahwa:

“Harta benda wakaf dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.”

Dengan kata lain, tanah wakaf bersifat tetap dan tidak boleh berpindah kepemilikan, termasuk melalui penjualan, hibah, atau warisan.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf

  • Menegaskan bahwa nadzir (pengelola wakaf) bertanggung jawab menjaga agar harta wakaf tidak dialihkan dari peruntukannya.
  • Penukaran harta wakaf hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan sangat terbatas, serta harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama, dan atas pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika tanah tersebut tidak dapat lagi digunakan sesuai peruntukan wakafnya.

Konsekuensi Setelah Wakif Meninggal Dunia

  • Setelah wakif (pemberi wakaf) meninggal, ahli waris tidak memiliki hak atas tanah wakaf, karena hak milik wakif telah gugur saat ikrar wakaf dilakukan.
  • Tanah tersebut telah menjadi milik umat (Allah) secara permanen, dan hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya (misalnya untuk masjid, pesantren, makam, dll).
  • Ahli waris tidak dapat menjual, mewariskan, atau mengalihkan tanah wakaf dengan alasan apapun.

Kesimpulan:

  • Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan oleh ahli waris atau pihak manapun.
  • Tanah tersebut telah menjadi harta keagamaan milik umat, yang hanya boleh dikelola oleh nadzir sesuai peruntukan wakaf.
  • Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan norma agama.

Demikian kami sampaikan, apabila sudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINGKAWANG
Alamat : Jl. Firdaus H Rais Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontak : 82150871559

Cari

Terbaru

Pendirian dan pembubaran PT
persyaratan pendaftaran UMKM

Apa saja persyaratan pendaftaran UMKM

Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN (POLIGAMI)

Apakah PNS boleh pologami?

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Apakah PNS boleh menikah siri?

Hutang Piutang
sengketa jual beli

Saya menjadi korban penipuan dalam tr

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.