Bagaimana prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV?
Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Terkait dengan pendirian CV, mengacu kepada Pasal 23 KUHD yg mewajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian CV yang telah dibuat dalam register yang disediakan pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Namun untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik maka pemerintah mengeluarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, dimana sesuai peraturan ini ada beberapa langkah-langkah yang harus saudara lakukan untuk mendirikan CV yaitu :
1. Melakukan permohonan nama
Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
2. Membuat akta pendirian
Membuat akta pendirian dilakukan oleh Notaris. Minuta akta pendirian CV yang paling sedikit memuat:
- Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan kewajiban para pendiri; dan
- Jangka waktu CV.
3. Melakukan permohonan pendaftaran CV
Setelah itu Notaris dapat melakukan permohonan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV telah ditandatangani.
Adapun dokumen pendukung untuk melakukan pendaftaran yaitu:
- Pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap;
- Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
- Akta pendirian CV dan fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV
- Pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format isian pendaftaran dan keterangan tersebut.
4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV
Apabila permohonan pendaftaran diterima Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram yang wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha. Dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, CV tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
- Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
- Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri.
Oleh karena itu, syarat pendirian CV paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Dan Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia. Serta Wajib berstatus WNI. Kemudian Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.