Supported by JAMDATUN
Selasa, 11 Nov 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-25 08:43:56
Hutang Piutang
APAKAH BISA MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA ORANG YANG TELAH BERHUTANG KEPADA SAYA TAPI TIDAK DIBAYAR HINGGA PADA BATAS WAKTU PERJANJIAN?

selamat pagi ibu/bpk jaksa, saya juntriyono ingin bertanya, ada orang yang berhutang kepada saya sudah lama, tetapi sampai sekarang dia tidak membayar hutang nya tersebut hingga batas waktu yang telah di janjikan, pertanyaan saya apakah bisa saya mengajukan gugatan kepada orang tersebut?

terima kasih

Dijawab tanggal 2024-11-28 09:47:50+07

terima kasih atas pertanyaannya, terhadap permasalahan di atas Jaksa Pengacara Negara akan menjelaskan sebagai berikut.

Pemohon  bisa mengajukan gugatan kepada orang yang telah berhutang dan tidak membayar hingga batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam hukum Indonesia, jika seseorang tidak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian, maka pihak yang dirugikan (dalam hal ini, Pemohon  sebagai pihak yang memberi pinjaman) dapat menempuh langkah hukum. Untuk mengajukan gugatan, Pemohon  perlu menyediakan bukti-bukti yang mendukung klaim Pemohon , seperti salinan perjanjian utang-piutang, bukti transfer atau pembayaran sebelumnya,, dan bukti lain yang relevan. Dalam hal ini, gugatan yang diajukan adalah gugatan perdata dengan dasar wanprestasi.

Jika gugatan Pemohon  diterima, pengadilan akan memutuskan apakah pihak debitur wajib membayar utang beserta bunga atau denda yang mungkin disepakati, atau jika ada perjanjian lain yang mengatur penyelesaian sengketa.

Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Hukum keluarga

Saya mempunyai kakak dan sudah beruma

Pertanahan
Pertanahan & Properti

Saya mempunyai seorang saudara kakek

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya pernah meminjamkan uang kepada t

Pertanahan
Sengketa Tanah

Saya punya sebidang tanah yang sudah

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.