Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-19 13:43:09
Hutang Piutang
PERMASALAHAN KREDIT BANK

Saya memiliki hutang pinjaman Briguna di Bank BRI yang sudah menunggak beberapa bulan dan saya memiliki 2 rekening BRI yang berbeda yaitu yang satu untuk keperluan pelunasan pinjaman uang BRI dan yang satunya lagi keperluan Pribadi. Beberapa hari lalu saya melakukan transfer sejumlah uang dari Bank BSG punya saya ke rekening saya yang ada di bri untuk keperluan pribadi bukan untuk pelunasan Pinjaman. Saya kaget karena uangnya yang dikirim telah terkirim tp uang nya langsung habis saldo nya. Ternyata setelah saya dihubungi pihak Bank BRI, saya mendapatkan jawaban bahwa semua uang yang dikirimkan ke rekening atas nama saya walaupun rekening tersebut bukan dipergunakan untuk pelunasan Pinjaman Bank BRI maka akan secara otomatis akan masuk kedalam sistem debet pelunasan pinjaman BRI. Padahal saya butuh sekali uang itu, apakah ada solusi untuk saya? Terima Kasih

Dijawab tanggal 2024-03-20 09:45:57+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudari kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:

Menjawab pertanyaan tentang permasalahan tersebut, Saudari YULIEN LEOCE MAKAUSI  sudah memasuki masa kredit macet pada pinjaman di Bank BRI. Saudari mengaku tidak mengetahui tentang peraturan perihal pihak yang di berikan hak untuk mentransfer sebagian atau seluruh uang yang ada di rekening  yang beratas namakan Saudari untuk keperluan pelunasan pinjaman Briguna BRI. Namun bila diteliti lebih dalam di Perjanjian Kredit Briguna tersebut, terdapat peraturan yang mengatur tentang Penyelesaian Kredit. 

Pada Perjanjian Kredit BRIGUNA Pasal 15 tentang Penyelesaian Kredit menerangkan bahwa “Apabila Penerima Kredit wanprestasi, maka Bank akan melakukan penyelesaian kredit termasuk namun tidak terbatas pada upaya penjualan agunan baik secara di bawah tangan maupun melalui pelelangan umum, sell down, maupun melalui saluran hukum”. Dan Saudari telah menyetujui Perjanjian Kredit BRIGUNA oleh Bank BRI dimana di dalam Pasal 12 yang memuat terkait Klausa Sell Down menyatakan bahwa:

1. Bank berhak dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diangap baik oleh bank untuk:

a. Menjual atau mengalihkan dengan subrogasi, cessie atau cara lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebaian atau seluruh kredit berdasarkan perjanjian serta dokumen agunan dan pengikatan kepada pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank; dan atau

b. Mengalihkan sebagian /seluruh dalam rangka sekuritas aset kepada pihak ketiga.

2. PENERIMA KREDIT dengan ini menegaskan bahwa dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang, PENERIMA KREDIT menyetujui penjualan/pengalihan/sekuritisasi dan penyerahan hak oleh BANK tersebut sehingga penjualan/pengalihan/sekuritisasi tersebut tidak memerlukan persyaratan pemberitahuan resmi maupun persetujuan dari PENERIMA KREDIT sebagaimana dimaksud Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Dengan kata lain Saudari sebagai debitur telah menyetujui pihak Bank untuk dilakukannya pengalihan aset berupa uang yang Saudari simpan di rekening lain BRI atas namanya untuk di pindahkan ke rekening Pinjaman BRIGUNA atas nama Saudari sebagai cara untuk melunasi kredit macet saat ini. Tidak sampai disitu Bank BRI juga dapat dan berhak untuk mencairkan sebagian atau seluruh rekening simpanan milik penerima kredit, peraturan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kredit BRIGUNA pada Pasal 10 angka 1 huruf f yang menyatakan “Untuk memblokir dan/atau membuka blokir dan/atau mendebet dan/atau mencairkan sebagian atau seluruh rekening simpanan milik PENERIMA KREDIT yang ada di BANK, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, guna menyelesaikan seluruh kewajiban PENERIMA KREDIT yang timbul dari KREDIT ini.” 

Maka uang yang telah ditransfer oleh Saudari tidak dapat kembali karena telah dilakukan penarikan secara otomatis oleh bank BRI sebagai tindakan guna menyelesaikan seluruh kewajiban Penerima kredit yang timbul dari Kredit ini.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Boalemo secara Gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.