Supported by JAMDATUN
Rabu, 21 Jan 2026
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-20 10:40:52
Pertanahan
PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Bahwa Pemohon membeli tanah bersertifikat hak milik pada tahun 2020 yang tertuang dalam akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Saat Pemohon ingin memanfaatkan tanah tersebut dengan cara membangun rumah untuk disewakan, ternyata ada orang lain yang membangun rumah semi permanen dari bambu di atas tanah milik Pemohon. Langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan Pemohon untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-11-20 10:48:18+07

Terdapat dua sebab timbulnya ganti rugi yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu ganti rugi yang dibebankan kepada yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya. Ganti rugi ini timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian. Untuk pengajuan tuntutan ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada kerugian yang benar-benar diderita. Pemberian ganti kerugian pada prinsipnya ada 2 :

  1. Metode Konkrit Sesuai dengan pengembalian dalam keadaan semula yang rusak adalah yang harus diganti. 
  2. Metode Subyektif Menyesuaikan pada keadaan diri si pelaku (subyektif) dari si pelaku atau orang yang bersangkutan. 

Selain itu juga dapat ditempuh dengan cara lain, yaitu dengan penafsiran harga atau ex aeque et bono (asas kepantasan).
Perbuatan orang tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. Di samping ketentuan dalam KUH Perdata, pemerintah juga mengatur tentang penguasaan tanah tanpa hak yaitu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Di sebutkan dalam Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 yang menyatakan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri yaitu: 

  1. Adanya Perbuatan, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum baik itu perseorangan atau lebih maupun badan hukum baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif)
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum yaitu suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, perbuatan atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain.
  3. Adanya Kesalahan, yaitu Suatu perbuatan yang dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila memenuhi unsur-unsur seperti unsur kesengajaan, atau unsur kelalaian, dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. Kesengajaan sudah cukup, bila orang pada waktu ia melakukan perbuatan sudah mengetahui akibat dari perbuatannya pasti akan timbul. 
  4. Adanya Kerugian yaitu berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata seseorang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian terhadap orang lain wajib untuk   mengganti kerugian tersebut. Kerugian yang dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian kekayaan (vermogensschade) atau kerugian bersifat idiil. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja tapi juga menyebabkan kerugian moril atau idiil yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. 
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan Dari rumusan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dketahui bahwa sesuatu perbuatan tertentu dapat disebut sebagai sebab, yakni sebagai causa efficiens daripada sesuatu peristiwa tertentu. Yang dimaksudkan dengan oorzak (sebab-alasan) adalah sesuatu yang dengan bekerjanya menimbulkan perubahan, yang telah menimbulkan akibat. Sebab ini disebut causa efficiens

Karena orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Orang tersebut wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemohon sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian-kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Ganti rugi (legal remedy) adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak oleh pengadilan yang diberikan kepada satu pihak yang menderita kerugian oleh pihak lain yang melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian tersebut. Adapun bentuk dari ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum yaitu : 

  1. Ganti rugi Nominal, yaitu jika adanya perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut. 
  2. Ganti rugi Kompensasi (compensatory damages), merupakan ganti rugi yang merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh korban dari suatu perbuatan melawan hukum. Karena itu, ganti rugi seperti ini disebut juga dengan ganti rugi yang aktual. Misalnya, ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan korban, kehilangan keuntungan/gaji, sakit, dan penderitaan, termasuk penderitaan mental seperti stres, malu, jatuhnya nama baik, dan lain-lain.
  3. Ganti rugi penghukuman (punitive damages), merupakan suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku. Ganti rugi penghukuman ini layak diterapkan terhadap kasus-kasus kesengajaan yang berat. Dari penjelasan masing-masing kategori diatas maka Para Orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa ganti rugi kompensasi (compensatory damages). 

Karena Pemohon telah benar-benar mengalami kerugian yang nyata akibat perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut, Pemohon mengalami kehilangan keuntungan yaitu tidak bisa memanfaatkan tanah Pemohon dengan maksimal, yang seharusnya dapat dijadikan tempat untuk usaha, maupun untuk menyewakan kepada orang lain. Dengan demikian, Jaksa Pengacara menyarankan Pemohon untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan orang tersebut. JPN juga menyarankan Pemohon untuk menghitung kerugian Materiil apabila tanah sengketa tersebut disewakan per tahunnya dengan nilai tertentu jika tanah disewakan per tahun 2021 sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sengketa dan kewajaran harga tanah di sekitar tanah objek sengketa per meternya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
BANGUN RUMAH DIATAS TANAH AGUNAN

Selamat siang, saya mau bertanya Apak

Pertanahan
Sengketa Batas Tanah

Pak Yasir mewarisi sebidang tanah dar

Hukum Waris
Harta Waris

  1. Apa perbedaan pewaris
Pertanahan
Pengukuran tanah

Selamat pagi, izin bertanya bagaimana

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.