Bahwa Pemohon membeli tanah bersertifikat hak milik pada tahun 2020 yang tertuang dalam akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Saat Pemohon ingin memanfaatkan tanah tersebut dengan cara membangun rumah untuk disewakan, ternyata ada orang lain yang membangun rumah semi permanen dari bambu di atas tanah milik Pemohon. Langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan Pemohon untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Terdapat dua sebab timbulnya ganti rugi yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu ganti rugi yang dibebankan kepada yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya. Ganti rugi ini timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian. Untuk pengajuan tuntutan ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum harus didasarkan pada kerugian yang benar-benar diderita. Pemberian ganti kerugian pada prinsipnya ada 2 :
Selain itu juga dapat ditempuh dengan cara lain, yaitu dengan penafsiran harga atau ex aeque et bono (asas kepantasan).
Perbuatan orang tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. Di samping ketentuan dalam KUH Perdata, pemerintah juga mengatur tentang penguasaan tanah tanpa hak yaitu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Di sebutkan dalam Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 yang menyatakan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri yaitu:
Karena orang tersebut telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Orang tersebut wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemohon sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian-kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Ganti rugi (legal remedy) adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak oleh pengadilan yang diberikan kepada satu pihak yang menderita kerugian oleh pihak lain yang melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian tersebut. Adapun bentuk dari ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum yaitu :
Karena Pemohon telah benar-benar mengalami kerugian yang nyata akibat perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut, Pemohon mengalami kehilangan keuntungan yaitu tidak bisa memanfaatkan tanah Pemohon dengan maksimal, yang seharusnya dapat dijadikan tempat untuk usaha, maupun untuk menyewakan kepada orang lain. Dengan demikian, Jaksa Pengacara menyarankan Pemohon untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan orang tersebut. JPN juga menyarankan Pemohon untuk menghitung kerugian Materiil apabila tanah sengketa tersebut disewakan per tahunnya dengan nilai tertentu jika tanah disewakan per tahun 2021 sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sengketa dan kewajaran harga tanah di sekitar tanah objek sengketa per meternya.