Supported by JAMDATUN
Senin, 23 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-31 17:03:02
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

Halo JPN.

Bagaimanakah cara melaporkan pinjaman online illegal apabila misalnya sudah terlanjur terjerat pinjaman online?

Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-07-31 17:14:15+07

Halo Bapak/Ibu Juliarta Panjaitan

Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Juliarta yang telah bertanya ke halojpn KN Poso.

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apabila Bapak/Ibu terlanjur terjerat pinjaman online (“pinjol”) ilegal terdapat beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut, berikut cara pengaduan yang dapat Bapak/Ibu lakukan yakni :

PENGADUAN KEPADA OJK

OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:

  1. Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
  2. Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
  3. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin. Kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id 

PENGADUAN KEPADA KOMINFO

Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, Bapak/Ibu dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.idmengunjungi situs Aduan Konten , atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

PENGADUAN KEPADA KEPOLISIAN

Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Bapak/Ibu dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

PENGADUAN KEPADA SATUAN TUGAS WASPADA INVESTASI GUNA PEMBLOKIRAN

Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id Bapak/Ibu selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.

Demikian Kami sampaikan. Apabila Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Poso yang beralamat di Jalan P. Kalimantan Nomor 13 Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso pada jam kerja yaitu Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara GRATIS.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. POSO
Alamat : Jl. P. Kalimantan No. 13, Gebang Rejo, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso, Sulawesi Tengah 94619
Kontak : 87731789686

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Benarkah kita secara hukum tidak berk

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah bisa 1 agunan/jaminan dipergun

Pendirian dan pembubaran PT
Penyewa (Saudara sebagai pihak yang diusir)

saya diusir oleh pemilik kontrakan, y

Hutang Piutang
Data diri dipinjam untuk mengajukan pinjaman

Bagaimana jika teman meminjam data di

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.