Halo JPN.
Bagaimanakah cara melaporkan pinjaman online illegal apabila misalnya sudah terlanjur terjerat pinjaman online?
Terima kasih.
Halo Bapak/Ibu Juliarta Panjaitan
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Juliarta yang telah bertanya ke halojpn KN Poso.
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apabila Bapak/Ibu terlanjur terjerat pinjaman online (“pinjol”) ilegal terdapat beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut, berikut cara pengaduan yang dapat Bapak/Ibu lakukan yakni :
PENGADUAN KEPADA OJK
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin. Kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id
PENGADUAN KEPADA KOMINFO
Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, Bapak/Ibu dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id , mengunjungi situs Aduan Konten , atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
PENGADUAN KEPADA KEPOLISIAN
Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Bapak/Ibu dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
PENGADUAN KEPADA SATUAN TUGAS WASPADA INVESTASI GUNA PEMBLOKIRAN
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id Bapak/Ibu selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.
Demikian Kami sampaikan. Apabila Bapak/Ibu masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Poso yang beralamat di Jalan P. Kalimantan Nomor 13 Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso pada jam kerja yaitu Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara GRATIS.
saya diusir oleh pemilik kontrakan, y