Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 14:42:17
Pendirian dan pembubaran PT
PENDAMPINGAN HUKUM

Bagaimana Proses dan Tata Cara Untuk Melakukan Permohonan Bantuan Hukum dalam Melaksanakan Pendampingan Hukum Kejaksaan ? 

Dijawab tanggal 2023-03-17 13:48:06+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN.

Sebelum kami menyampaikan proses atau tata cara untuk meminta permohonan bantuan hukum berupa Pendampingan Hukum, sebelumnya kami akan memberikan pengertian tentang Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA). 

Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/ atau hukum administrasi Negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi resiko hukum, tata kelola (governance), penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/ atau tindakan pemerintahan. Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau  LA) dilakukan terhadap kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan terbatas pada ruang lingkup hukum perdata dan/ atau hukum administrasi Negara, dengan sasaran mitigasi risiko hukum, tata kelola yang baik (good governance), penyelamatan atau pemulihan keuangan atau kekayaan Negara, dan pembentukan peraturan, Keputusan Tata Usaha Negara dan/ atau tindakan administrasi Pemerintahan. Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat perintah untuk melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dan apabila diperlukan pemohon dapat mengajukan perpanjangan pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Kerja. Perpanjangan Pendampingan Hukum dapat diberikan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Dalam proses pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat :

  1. Memberikan konsultasi hukum secara lisan dan membuat notula yang di tandatangani para pihak selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Satuan Kerja.
  2. Memberikan nota pendapat yang di tandatangani oleh Jaksa Pengacara Negara atas permasalahan hukum yang disampaikan pemohon setelah dilakukan ekspose atau dikonsultasikan kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang berwenang di bidan perdata dan tata usaha negara yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja; atau 
  3. Memberikan pendapat hukum, dalam hal terdapat permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara kompleks dan memerlukan analis mendalam berdasarkan surat permohonan dari Pemohon, yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur pemberian pendapat hukum dimulai dari Surat Perintah untuk membuat Pendapat Hukum.

Bahwa proses atau tata cara untuk mengajukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan Pemohon cukup mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor disertai dengan data dukung terkait dengan kegiatan apa yang akan dimintakan untuk dilakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA).

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanana Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Alor secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ALOR
Alamat : JL. Pangeran Diponegoro No.61, Kalabahi Kota, Kec. Tlk. Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Kontak : 83847654097

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.