Dijawab tanggal 2023-03-24 15:14:25+07
Selamat siang,
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan mengenai pembubaran Perseroan terjadi:
- berdasarkan keputusan RUPS;
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini sesuai dengan pasal 138 UU No. 40 tahun 2007 menjelaskan bahwa Kejaksaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perseroan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga atau anggota direksi atau dewan komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
Kemudian pada pasal 146 ayat (1) huruf a UU No. 40 tahun 2007 menyatakan Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pembubaran PT berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebuah PT bisa dibubarkan karena :
- Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
- Dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
- Dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham;
- Kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
Dalam hal akan dilakukan pembubaran PT, maka diperlukan prosedur sebagai berikut :
- Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan materi acara pembubaran PT dan wajib diikuti likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau curator;
- Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditur atau pihak terkait lainnya oleh likuidator;
- Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan;
- Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS;
- Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri mengenai pembubaran;
- Menteri menghapus nama PT dari daftar Perseroan;
- Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Bapak dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sleman secara Gratis.
Salam Hangat,
JPN Datun Sleman.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SLEMAN
Alamat :
Kontak :